Kerjasama SPRI dan LSP Pers Indonesia

Berdasarkan UU dan Lisensi BNSP, LSP Pers Indonesia Akan Sertifikasi Kompetensi Wartawan

Berdasarkan UU dan Lisensi BNSP, LSP Pers Indonesia Akan Sertifikasi Kompetensi Wartawan

Foto: Logo Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Dalam Negara Hukum, segala sesuatu harus dilaksanakan berdasarkan aturan hukum. Begitulah peryataan ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani STP, saat menyampaikan arahannya terkait penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) saat penyerahan mandat pembentukan DPC SPRI Siak, kemarin Sabtu 12/6/2021.

Sertifikasi Kompetensi Profesi saat ini di wajibkan bagi setiap bidang tenaga kerja Indonesia, khususnya bidang-bidang tertentu yang membutuhkan keahlian, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP.

Hal ini lah yang melatar belakangi mengapa Profesi Wartawan atau jurnalis itu wajib mengikuti sertifikasi kompetensi profesi, karena profesi wartawan merupakan sebuah keahlian tersendiri, yang berhubungan dengan tahapan skill dalam memproses sebuah informasi sebelum disajikan sebagai berita (news) di media massa.

Saat ini di Indonesia dieketahui hanya Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia (LSP-Pers Indonesia) satu-satunya lembaga yang telah mendapatkan lisensi dari Negara melakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan program Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) di Indonesia, sebagaiamana disampaikan oleh ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani di Pekanbaru.

,"Dalam momentum penyerahan surat mandat pembentukan DPC SPRI Siak ini saya sampaikan bahwa kita patut bersyukur karena baru Lembaga milik SPRI satu-satunya lembaga Pers yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP untuk melakukan Sertifikasi Kompetensi Wartawan di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau ini," terang Feri.

Menurut Feri salah satu tugas dan fungsi Organisasi Pers adalah memberikan pembekalan pengetahuan dan kemampuan para wartawan untuk melakukan tugas jurnalistik, sehingga kedepan disebutnya Wartawan-wartawan yang tergabung kedalam Organisasi Pers SPRI harus memiliki kemampuan yang kompeten dalam melakukan tugas jurnalistik.

,"Tujuan dari pembentukan LSP Pers Indonesia oleh SPRI bukan untuk sekedar sebuah kegiatan formalitas belaka, melainkan dilaksanakan untuk benar-benar mampu merubah pola dan cara menghasilkan produk jurnalistik, mulai sejak menentukan rubrik, judul, proses editing naskah, hingga proses penggalian informasi yang diterima, atau didengar, melalui tahapan tertentu seperti investigasi, wawancara, konfirmasi kepada sumber-sumber terkait," urai Feri dihadapan insan Pers di Kandis Kabupaten Siak.

Dilanjutkan Feri, atas kepercayaan Negara kepada LSP Pers Indonesia milik Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dengan memberikan lisensi atau ke wenangan melalui BNSP, artinya SPRI telah berhasil menunjukkan dirinya kepada Negara sebagai Organsiasi Pers yang berkiprah sesuai dengan tupoksinya dan sesuai dengan Undang-undang yang ada, bukan rekayasa atau penafsiran organisasi.

,"Selaku organsiasi Pers di Indonesia yang telah berusia memasuki 22 tahun, SPRI sudah kenyang dengan pengalaman, baik mengkritisi segala bentuk ketidakadilan, ketidaksesuaian, bahkan penyimpangan, kriminalisasi terhadap insan pers yang cenderung dibiarkan, dan banyak lagi yang terjadi dalam Dunia Pers kita di tanah air, SPRI sudah cukup lama tampil terdepan untuk memperjuangkan nasib dan permasalahan Wartawan," sebut Feri.

Dieketahui, DPD SPRI Provinsi Riau sedang membangun komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan (SKW) di provinsi Riau yang sesuai dengan Undang-undang dan bersifat terbuka ke publik.

,"Semoga tahapan ini berjalan lancar, kita DPD SPRI Provinsi Riau melalui tenaga Assesor dari LSP Pers Indonesia yang bersertifikat resmi dari BNSP akan melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dan hasilnya nanti akan berbeda, setiap peserta benar-benar dilatih menjadi profesional, dan sertifikat kompetensi yang diterima pun langsung ber logo Garuda, dengan hologram, karena langsung dari Lisensi Negara melalui BNSP, bukan pintar-pintaran dari SPRI," sebut Feri.

Ditambahkannya, bahwa pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) nantinya akan terbuka untuk umum, sehingga tidak ada perlakuan membeda-bedakan asal organisasi Wartawan, karena menurut Feri, program SKW merupakan tugas organisasi Pers SPRI dalam memfasilitasi para jurnalis untuk memiliki sertifikasi kompetensi yang sah dan resmi sesuai dengan perintah Undang-undang.

(Yanti)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :