Pengungkapan berbagai kasus

Kapolresta Denpasar Ungkap Kasus Menonjol 27 Kasus Amankan 29 Pelaku

Kapolresta Denpasar Ungkap Kasus Menonjol 27 Kasus Amankan 29 Pelaku

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K.,M.H bersama Polsek jajaran atas keberhasilannya dalam mengungkap berbagai kasus di gelar pada kemarin Senin 15/06/21 di Mako.

DENPASAR AKTUALDETIK.COM - Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K.,M.H bersama Polsek jajaran atas keberhasilannya dalam mengungkap berbagai kasus di gelar pada kemarin Senin 15/06/21 di Mako.

Menurut keterangan Kapolres, bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut mulai tanggal 10 Mei 2021 sampai 12 Juni 2021 dan berhasil di amankan 29 tersangka dari 27 kasus.

Sementara barang bukti yang di amankan 1. Mobil : 1 Unit, Sepeda motor : 17 Unit , Handphone : 23 buah,. Laptop + mouse : 1 buah, Tablet : 1 buah, Besi scaffolding : 11 buah, palu, Betel, borgol, gerinda, tas, kalung mas, pemanas air, alat ukur, kartu ATM, jam tangan, helm, lakban masing masing satu buah.

"Sapi dan uang tunai Rp 4 .950.000.000." Terang Kapolresta 

"Dari 27 kasus diantaranya 8 Kasus Curat, 1 Kasus Curanmor, 12 Kasus Cusa, 3 Kasus Curas 2 Kasus Sajam 1 Kasus Pengeroyokan," Lanjutnya.

Kombes Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K.,M.H tersangka dari Bali dan luar Bali yaitu Jawa : 4 orang, Bali : 16 orang, NTT : 6 orang, Sumatera : 3 orang diantaranya 1 seorang Perempuan.

Sedangkan dari para tersangka di jerat 
Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, serta Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," Tutup Kapolresta Denpasar.

Iskandar

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :