Tuntutan mati terhadap tiga terdakwa

Tiga Terdakwa Kurir Narkoba Di Tuntut Dengan Hukuman Mati

Tiga Terdakwa Kurir Narkoba Di Tuntut Dengan Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasi Pidana Umum ( Kasi Pidum) Emmanuel Tarigan, SH serta didampingi Irvan R Prayogo, SH. secara Virtual membacakan tuntutan mati terhadap tiga terdakwa atas kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis shabu

BENGKALIS AKTUALDETIK.COM - Kajari Bengkalis pada rabu 16/06/21 melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) diruangan aula kantor Kajari Bengkalis degan dihadiri Kasi Pidana Umum ( Kasi Pidum) Emmanuel Tarigan, SH serta didampingi Irvan R Prayogo, SH. secara Virtual membacakan tuntutan mati terhadap tiga terdakwa atas kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis shabu seberat 45 kg dan 23 ribu butir extasi.

Ketiga terdakwa dalam perkara itu adalah, Abdullah Alias Dul Bin Atan Yunus (40) warga Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Andika alias Andik Bin Junaidi 34th, warga Desa Jangkang, Jalan Ghozali RT003 RW004 dan Nasrudin Alias Nantan Bin Usman 37th, warga Desa Jangkang  Jalan Penampar Deluk.

Jaksa Penuntut Umum saat sidang berlansung, menyatakan bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana peredaran serta adanya pemuafakatan jahat sebagai kurir Narkoba sabu seberat 45 kilogram (Kg) lebih dan 23 ribu butir atau berat sekitar 10 Kg ektasi.

Jaksa penuntut Umum (JPU)  Emmanuel Tarigan, S.H yang didampingi Irvan R Prayogo, S.H sidang yang berlangsung secara virtual ini dilaksanakan degan mengikuti standart prokes Covid 19, Sementara itu dari Pengadilan negeri Bengkalis (PN)  tampak hadir juga di ruangan persidangan tersebut dengan agenda pembacaan tututan dari JPU Kajari Bengkalis yang dilaksanakan secara virtual, yakni Hakim Ketua Soni Nugraha, S.H, M.H didampingi dua Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata, Ulwan Maluf, SH.

Sedangkan sidang dari Lapas IIA Bengkalis, terlihat ketiga terdakwa dengan mengenakan rompi Orange tahanan Pidum Kejari Bengkalis.

Seusai pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa tersebut, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H, M.H  menyampaikan, bahwa tuntutan yang di berikan terhadap para terdakwa adalah sebagai upaya dan komitmen untuk penegakan hukum di Negeri Junjungan Kab.Bengkalis terutama nya.

Serta dari pada itu terhadap para pelaku tindak pidana peredaran Narkotika yang dengan sengaja menyeludupkan barang haram tersebut dari Negeri jiran Malaysia ke Indonesia apatah lagi dibawa dalam jumlah yang sangat besar.

Dan tuntutan ini kami berikan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, baik kurir atau apapun agar berfikir dua kali untuk berbuat, di karena peredaran narkotika ini sudah sangat mengkhawatirkan ungkap Nanik Khusartanti selaku Kajari Bengkalis.

Dengan di bacakan nya tuntutan mati terhadap tiga terdakwa tersebut dihadapan majelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa meminta serta memohon ke majelis hakim agar di berikan keringan hukuman dengan memberikan beberapa alasan.

Terungkap nya kasus ini yaitu pada hari minggu tanggal 06.12 .2020.Tim Polsek Bantan beserta Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis Berhasil mengaman kan tiga tersangka yaitu di Desa Jangkang ( di daerah Bangsal Arang ) kecamatan Bantan.

Sementara itu aparat kepolisian berhasil menyita empat buah Tas yang berisikan Narkotika berjenis Sabu-sabu sebanyak 45 bungkus besar dan 5 bungkus besar Pil Extasi di sebuah speedboat di areal sungai Bangsal arang tersebut.

Maka dari keterangan para tersangka barang barang haram tersebut berasal dari negeri jiran Malaysia yang bawa menggunakan speedboat.


Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :