Kasus Persetubuhan

Setubuhi Anak Dibawah Umur, WD Dan Istrinya Di Jebloskan Ke Sel Tahanan

Setubuhi Anak Dibawah Umur, WD Dan Istrinya Di Jebloskan Ke Sel Tahanan

Pelaku, Paman dan Tante Korban, Istri GALW (45), Suami WD (46)

BADUNG AKTUALDETIK.COM - Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh WD (46) asal Jawa pamannya sendiri di wilayah kecamatan Kuta Utara, Badung.

Anehnya istri Pelaku berinisial GALW (45) justru menonton kejadian tersebut. Sehingga keduanya baik paman dan tante korban di ciduk petugas Polres Badung.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama, SIK mengatakan pihaknya menangkap dan menangani kasus tersebut, lantaran ada laporan dari korban sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/106/VI/2021/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 5 Juni 2021.

"Atas laporan ini kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda pada hari Senin (7/6) pukul 15.00 wita yakni WD ditangkap di tempat kerjanya sedangkan istrinya ditangkap di kosnya wilayah Kuta Utara," Sebut Kasat Reskrim Polres Badung.

Ika menjelaskan berawal dari korban datang ke kos tempat tinggal pelaku suami dari tantenya, untuk menumpang menginap. Kemudian sekitar jam 23.30 wita, pelaku (WD) menawarkan diri untuk memijit tubuh korban dan menawarkan korban untuk tidur di sebelahnya. Selanjutnya Pelaku memeluk tubuh korban serta memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Ironisnya istri pelaku membantu perbuatan persetubuhan tersebut dan menyaksikannya. Kemudian Pelaku wanita (GALW) justru berhubungan badan dengan suaminya di depan korban.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 perbuatan tersebut diketahui oleh bapak korban sehingga bapak korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Badung. 

"Sudah kita tahan dua-duanya Pamannya di tahan di Polres Badung sedangkan yang istri pelaku dititip di rutan Polsek  Abiansemal," tegasnya. 

"Dan pelaku dikenakan pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," Tandasnya.

(Chairul)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :