Kasus Narkoba
Team Rajawali Satuan Narkoba polres Tebing Tinggi eringkus Tiga Orang Pelaku Narkoba

3 Tersangka dan Barang bukti shabu
TEBING TINGGI AKTUALDETIK.COM - Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, telah melakukan penangkapan terhadap Tiga orang laki-laki dewasa diduga pelaku tindak pidana narkotika, di Jalan Bhakti Gg. Karya Lk. II Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota.Tebing Tinggi, Selasa Tgl 22/6/ 2021 sekira pukul 14.00 Wib
Kapolres Tebing Tinggi Melalui Kasat Narkoba AKP Yunus Taringan,
Mendapatkan informasi dari masyarakat, pada hari selasa, tanggal 22 Juni 2021 Sekira pukul 14.00 wib, Adanya pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi,
Selanjutnya Team rajawali narkoba polres tebing tinggi melakukan penangkapan, terhadap diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu- sabu
Pelaku bernama Hendra Syaputra alias Konco yang mana pada saat itu sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bhakti Gg. Karya Lingkungan II Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dan pasa saat melakukan penangkapan terhadap diri Hendra Syaputra alias Konco.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri Hendra Syaputra alias Konco ditemukanlah barang bukti 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) buah bekas kotak rokok surya yang berisikan 7 (tujuh) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan plastik-pastik klip kosong ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan Hendra Syaputra alias Konco yang mana digunakan atau dipakai di pinggang Hendra Syaputra alias Konco yang kemudian dilakukan introgasi terhadap Hendra Syaputra alias Konco bahwa narkotika jenis shabu tersebut di dapat dari Eri Handoko alias Kodok yang di serahkan atau diberikan oleh Fahmi Harahap alias Fahmi
Kemudian setelah mengetahui hal tersebut dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Fahmi Harahap alias Fahmi dengan cara menghubungi Fahmi Harahap alias Fahmi, dan Fahmi Harahap pun berhasil ditangkap di pinggir Jalan Umum di Jalan Bhakti Kel.Satria Kecamatan Padang Hilir Kota.Tebing Tinggi.
Selanjutnya melalukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap Eri Handoko alias Kodok, dan berhasil melalukan penangkapan terhadap Eri Handoko alias Kodok di Pasar Inpres Jalan Udang Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi.
Selanjutnya ketiga pelaku berikut, semua barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan selanjutnya.
Pasal yang dipersangkakan:
Pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) Jo.132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ali)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :