Pelaksanaan PPKM Darurat

Penyelenggara kafe Kyu Diberi Sanksi Administrative, Ditemukan Pelanggaran Saat Penerapan PPKM

Penyelenggara kafe Kyu Diberi Sanksi Administrative, Ditemukan Pelanggaran Saat Penerapan PPKM

Sanksi administratif terhadap penyelenggara telah dilakukan publikasi melalui press release yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Buleleng bersama-sama dengan Polres Buleleng.

BALI AKTUALDETIK.COM - Kegiatan Pelaksanaan PPKM Darurat Covid 19 yang dilaksanakan pada malam Selasa (6/7/2021) yang dilaksanakan Tim Gabungan salah satu cafe ditemukan masih buka dan pengunjungnya ditemukan melanggar prokes covid 19.

Bagi pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker langsung dilakukan tindakan administrative berupa denda sebesar Rp. 100.000.- sedangkan untuk penyelenggara yang tidak menerapkan prokes dikenakan sanksi administrative sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf b angka 2 sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 41 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 

Pada hari ini Rabu (7/7/2021) pukul : 10.15 wita untuk memenuhi sanksi administratif terhadap penyelenggara telah dilakukan publikasi melalui press release yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Buleleng bersama-sama dengan Polres Buleleng.

Press release yang disampaikan Kasat Pol PP Pemkab Buleleng Drs. I Putu Artawan bersama-sama dengan Kasubbag Humas Polres Buleleng IPTU I Gede Sumarjaya, S.H., didampingi KBO Reskrim AKP Suseno,S.H., dan Kanit I Pidum IPTU Kevin, dihadiri oleh beberapa media cetak dan eletronik.

Kasat Pol PP menyampaikan, terhadap penyelenggara di Kafe Bar Kyu yang ditemukan masih buka pada pukul 21.30 wita pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021 ditemukan pengunjung   sebanyak 9 orang termasuk pegawai yang tidak menggunakan masker serta 3 orang waitress yang juga tidak menggunakan masker langsung diambil tindakan berupa sanksi administrasi denda sebesar Rp. 100.000.- ," cetusnya.

Sedangkan terhadap penyelenggara kafe Bar Kyu bernama  KMK umur 57 tahun, sesuai Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 2, dipublikasikan dimedia masa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol Kesehatan dan merekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/ instansi yang berwenang, imbuhnya.

“Dihimbau dan diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi penerapan PPKM Darurat Covid-19 serta tetap mengikuti Prokes Covid 19," tegasnya.

(Simson)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :