Persetubuhan anak di bawah umur
Berdalih Ngaku Balian Bisa Sembuhkan Sakit Kepala, Galung Gagahi Anak Dibawah Umur

Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, S.I.K, M.M.Tr yang didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setyanto, S.I.K, SH dan Kasubbag Humas Polres Karangasem Iptu I Made Sutama, SH kepada Awak Media dalam pengungkapan Persetubuhan anak dibawah umur.
KARANGASEM AKTUALDETIK.COM - Team Opsnal unit IV Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit IV PPA Reskrim IPDA WIRA GRAHA SETIAWAN, S.Tr.K, melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil dalam pengungkapan, Rabu 7/7/2021.
Dalam Press Release yang dilakukan Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, S.I.K, M.M.Tr yang didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setyanto, S.I.K, SH dan Kasubbag Humas Polres Karangasem Iptu I Made Sutama, SH kepada Awak Media dalam pengungkapan Persetubuhan anak dibawah umur.
Awalnya korban (Bunga. Nama samaran. Red) ditemui mengeluh sakit kepala, kemudian pelaku berpura-pura menjadi orang pintar (balian) yang mampu menyembuhkan sakit kepala yang diderita Bunga dengan cara melakukan ruatan pembersihan diri (Melukat) dipancoran Galiran yang ada di Br. Kawan, Kecamatan / Kabupaten Bangli agar sakit kepala yang di miliki korban bisa sembuh.
Setelah selesai melukat (membersihkan diri) pelaku mengajak korban menginap di sebuah penginapan yang berada di Bangli lalu pelaku membujuk Bunga agar mau melayani nafsu bejat pelaku akan tetapi ditolak oleh bunga, hingga pelaku terpaksa memaksanya dengan memegangi kedua tangan korban (Bunga) dan memaksa membuka baju korban hingga pelaku bisa menyetubuhi korban.
Selanjutnya persetubuhan dilanjutkan di beberapa Tkp di wilayah Karangasem dengan modus yang sama, hingga sampai lebih dari 10 kali mulai desember 2020 sampai maret 2021.
Dikonfirmasi mitra Humas usai Rillis Kasat Reskrim Polres Karangasem mengatakan, “Berdasarkan Laporan yang kami terima dari Masyarakat Kemudian Tim Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit IV Reskrim IPTU WIRA GRAHA SETIAWAN, S.Tr.K, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga (pelaku).
Dari hasil penyelidikan yang mana peristiwa persetubuhan terhadap anak tersebut, pukul 14.30 wita dibuntuti oleh Tim Opsnal Unit IV lalu masuk ke rumah terlapor kemudian Tim Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Karangasem langsung mengamankan terlapor di rumahnya yang beralamat di Br. Dinas Tumbu Kaler, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Terlapor tersebut dan diakui bahwa dirinya yang melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut,
Terduga dan barang bawaanya kemudian dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan proses lebih lanjut." Pungkas Kasat Reskrim.
(Chairul)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :