Korupsi Dana Desa
GPM Malut Tuding Inspektorat Halsel Lindungi Kades Tawabi Salah Gunakan ADD-DD

Foto : Wakil ketua Bidang Kaderisasi dan Idologi DPD-GPM Malut Sudarso Manan
MALUT AKTUALDETIK.COM - Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dituding melindungi Kepala Desa (Kades) Tawabi Kecamatan Kayoa Kabupaten Halsel Ridwan Hi. Nen atas dugaan praktek tindak Pidana dalam mengelola Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) tahun 2017-2020.
Demikian dikatakan oleh wakil ketua bidang Kaderisasi dan Idologi DPD Gerakan Pemuda Marhainis (DPD-GPM) Malut Sudarso Manan kepada Aktualdetik.com di Labuha, Jumat (09/07/2021).
Sudarso menjelaskan, dugaan praktek tindak pidana korupsi ADD-DD desa tawabi Kecamatan kayoa tahun anggaran 2017-2020, yang telah diaudit oleh Inspektorat, namun sepertinya tidak ada temuan, karena hingga sekarang tidak ada proses hukum, ungkap Sudarso.
"ADD dan DD Desa Tawabi sejak tahun 17 jumlahnya berkisar satu miliyar rupiah," ujar Sudarso.
Berikut Sudarso beberkan hasil investigasi di lapangan terkait pengelolaan ADD-DD oleh Kades Tawabi sebagai berikut :
Tahun anggaran 2017 ADD-DD senilai 1 miliar hanya digunakan pekerjaan fisik jalan setapak berukuran panjang 250 meter serta lebar 3 meter dengan menghabiskan dana kurang lebih Rp.400.000.000 dan penyelesaian pekerjaan tidak sesuai dengan RAB dan APBDes. Sisa dana Rp.600.000.000 tidak ada kejelasan, kata Sudarso.
Lanjut Sudarso, tahun anggaran 2018 dibangun gedung pertemuan dan pagar desa yang juga diduga bermasalah, seperti pebuatan pagar kebun tersebut sesuai hasil musyawarah menggunakan kayu kelas 2A, ternyata digunakan kayu bulat biasa (kayu hutan).
Demikian pula pekerjaan gedung pertemuan dengan anggaran Rp.210.470.000 itu juga bermasalah dalam penggunaan anggarannya.
Pengelolaan anggaran tahun 2019 oleh Kades adalah pembuatan pagar desa (beton) ukuran 250 meter dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp.600.000.000.
Pekerjaan proyek ini diduga kuat bermasalah, karena pekerjaannya dilanjutkan tahun berikutnya dengan tambahan anggaran senilai Rp.200.000.000, yaitu anggaran tahun 2020, jelas Sudarso.
Selanjutnya kata Sudarso, ADD-DD tahun anggaran 2020, diduga kuat kades menggelapkan tujangan anggota BPD dan RT bulan Desember 2020.
Selain itu pula Kades melakukan pungutan liar (pungli) kepada 92 KK (eks pengungsi) sebesar Rp.50.000/KK dengan alasan biaya pengurusan bantuan pengungsi, paparnya.
Sudarso menilai, "ini terjadinya markap anggaran yang cukup luar bisa, yang berimplikasi pada korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," tandasnya.
Atas nama lembaga, DPD GPM Malut mendesak Inspektorat Halsel sebagai lembaga audit internal pemerintah daerah, harusnya transparan menyampaikan hasil audit, karena selama ini inspektorat melakukan audit dengan temuan ratusan juta rupiah terkait penggunan ADD dan DD, tapi tidak ada progres penyelesayan secara hukum dan bahkan inspektorat terkesan mengabaikan, tegas Sudarso.
Sementara itu Plh. Kepala Inspektorat Halsel Fadila Abas dihubungi melalui saluran telepon, Jum'at (09/07/2021) pukul 15.30WIT mengatakan, "silahkan menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat Halsel terkait ada dugaan penyalahgunaan ADD-DD di desa tersebut, selanjutnya tim kami akan turun melakukan audit ulang dan hasilnya akan ditindak lanjuti," tandas Fadila Abas.
Lanjutnya, sejak dimulainya program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati baru, sudah 35 pengaduan dari 35 desa yang masuk dan saat ini tim kami sedang melakukan audit Ulang," ujar Fadila.
(Rusdi Malan)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :