Pelayanan rehabilitasi pecandu Narkoba

Kapolres Dan Kasat Narkoba Polresta Siantar Tidak Transparan

Kapolres Dan Kasat Narkoba Polresta Siantar Tidak Transparan

Foto Kapolresta Pematang Siantar AKBP. Boy Binanga Siregar. SIK, bersama Ketua Umum DPP LSM Lidik Kriminal, Benget Sinaga SH.

SIANTAR AKTUALDETIK.COM - Wakil Ketua DDP. LSM Lidik Kriminal Muhammad Prayogi SH, MH. Yang berkantor di Jl. Trunojoyo Jakarta Selatan. Menuding AKP. Kristo Tamba sebagai kasat narkoba di Polresta Siantar Sumatera Utara tidak menghiraukan atau sepele dengan surat edaran Komjen pol.. Ari Dono Sukmanto pada saat beliau menjabat Kabareskrim di mabespolri. Yang telah memberikan petunjuk pelaksanaan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika kepada jajarannya.

Petunjuk tersebut diberikan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim pada hari kamis, 15 Februari 2018 silam. Komjen pol Ari pada saat itu memberikan sejumlah poin pertimbangan tentang pelayanan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika ke dalam rehabilitasi medis maupun sosial.

Kemudian pertimbangan yang kedua, rehabilitasi diberikan kepada tersangka tertangkap dengan bukti hasil pemeriksaan urine positif. Selanjutnya Komjen pol. Ari menyatakan dalam dua pertimbangan tersebut, tidak dilakukan proses penyelidikan terhadap pecandu atau korban penyalahgunaan Narkotika.

Menurut Komjen Ari penyidik hanya diizinkan melakukan interogasi untuk mengetahui asal-usul narkotika yang diperoleh si pecandu korban penyalahgunaan Narkotika tersebut. Dan pertimbangan terakhir, rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang tertangkap tangan dengan bukti hasil pemeriksaan urine positif serta ditemukan barang bukti narkotika dengan jumlah tertentu.

Komjen Ari meminta kepada seluruh jajarannya supaya proses penyidikan tetap dilaksanakan sesuai dengan manajemen yang berlaku, dan sementara rehabilitasi dapat diberikan.

Pada saat Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan surat edaran untuk ukuran berat barang bukti yang masuk rehabilitasi. Dirinya pun memberikan batasan jumlah barang bukti untuk 16 jenis narkotika, ia itu sabu. (Satu gram), Ekstasi (dua koma empat gram atau delapan butir), Heroin dan kokain (1,8gram), ganja (5 gram), daun koka (5 gram), meskalin (5 gram), kelompok psilosybin (3 gram), kelompok d-lisergic acid diethylamidr (2 gram), dan kelompok phencyclidine (1 gram), kemudian fentanil (1 gram), methadon (0,5 gram), morfin (1,8 gram), petidin (0,96 gram), kodein (72 gram), bufrenofrin (32 miligram), dan Komjen Ari menjelaskan kalau surat edaran tersebut berdasarkan pasal. 127 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal tersebut di jelaskan oleh Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto pada saat acara Rakernis di Hotel Marcure Ancol, Jakarta Utara.

Menurut keterangan Muhammad Prayogi SH, MH. Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP. Kristo Tamba, telah mengabaikan dan tidak memperdulikan ataupun sepele dengan surat edaran tersebut.

Prayogi mengatakan pada kru media ini kalau Kristo Tamba kasat Narkoba Polres Pematang Siantar Seakan-akan mengkang-kangi Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto, dengan melakukan penahanan terhadap tersangka terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berinisial AM. Yang tertangkap pada tgl, 09 Juni 2021 di megaland kota Pematang Siantar, dengan barang bukti, diduga sabu satu paket kecil taksiran 0,9 gram.

Prayogi juga mengaku kalau dirinya telah mengkonfirmasi dengan pesan singkat via hemphone Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, tidak merespon.

"Saya sudah coba mengkonfirmasi Kristo Tamba kasat narkoba Polresta Pematang Siantar dengan pesan singkat via WhatsApp nya, namun tidak ada respon ataupun jawabannya walaupun sudah ceklis dua berwarna biru. Kemudian selang beberapa waktu kemudian, saya coba lagi mengkonfirmasi dengan menghubungi WhatsApp Kristo Tamba, namun juga tidak bersedia untuk di konfirmasi, walaupun terlihat berdering. Jadi jelas kita berpraduga terhadap kasat narkoba polres Pematang Siantar ada yang ditutup-tutupi nya, hal ini akan segera kita dalami dan akan kita tindaklanjuti ke Kabareskrim mabespolri. Komjen Pol. Agus Adrianto bersama Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto." Pungkasnya.

Terpisah. Benget Sinaga SH, saat dikonfirmasi kru media ini, menjelaskan kalau Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, sepertinya tidak memperbolehkan dirinya hendak klarifikasi dengan kasat narkoba.

"Saya heran dengan sikap Kapolresta Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar. Setiap saya hendak klarifikasi dengan kasat narkoba, Kapolresta Pematang Siantar selalu saja ada alasan supaya saya tidak jadi mengkonfirmasi kasat Narkoba. Alasannya pertama pada saat saya hubungi Kapolres Pematang Siantar tepat pada hari Minggu di salah satu warung kopi di sekitar kota Pematang Siantar. Kapolres ACC ketemu. Namun sesampainya di warung kopi tersebut. Kapolres mengatakan melalui Aiptu B situngkir kanit ekonomi Polresta Siantar, membisikkan kekuping saya kalau kapolres sedang ada tamu berpangkat kombes aktif dari polda. Kemudian saya coba mengkonfirmasi Kapolresta Pematang Siantar via WhatsApp nya, namun saya dibilangin intervensi." Jelasnya.

Masih dengan Benget. "Dalam kasus penangkapan dan penahanan yang berinisial, AM tersebut sepertinya ada kejanggalan. Karena jurnalis sebagai mitra kerja tidak bisa mengkonfirmasi kasat narkoba? Dan kemudian kita sebagai jurnalis hendak klarifikasi dengan kasat narkoba, malah dituding oleh Kapolres Siantar kita mengintervensi." Bebernya.

Selanjutnya benget Sinaga SH, memaparkan semua percakapannya Kapolresta Pematang Siantar pada kru media ini.

"Kenapa harus kasnob, bukannya saya sudah merespon. kenapa harus kasat narkoba, tidak ada anggota yang salah yang salah adalah kapolres. Kalo memang minta dicopot biarlah Kapolres yang dicopot. Saya yang bertanggungjawab berarti sayalah yang harus dicopot. Kasat-kasat saya menjalankan tugas berdasar perintah saya. Kesalahan Kasat adalah kesalahan Kapolres. Pa, sayakan sudah bilang saya dari Brimob 
Di brimob adek-adek saya tuh gak boleh bergaul keluar mereka hanya urus anggota, sehingga saya perintahkan dia utk sebagai tim tindak mendobrak hanya utk menangkapi supaya dia tidak terkontaminasi atau ada kepentingan yg lain, makanya dia kaku. Saya saja tidak berani mencampuri apalagi intervensi. Karena intervensi berarti melawan hukum, siapapun juga intervensi Berart dia mengintervensi hukum." Pesan singkat nya Kapolresta Pematang Siantar ke WhatsApp nya benget.

(BS)

 

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :