Curanmor berhasil diringkus
DPP LSM Lidik Kriminal Angkat Bicara Tindak Tegas Ipda Wilson

Foto Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Siantar dan kru media aktual bersama dengan foto Jenazah Ferel Siahaan saat diavakuasi dari sungai beserta barang bukti satu unit mobil Daihatsu merek Xenia yang digunakan Oleh IPDA. Wilson Panjaitan Kanit Jatanras Polresta Siantar menabrak ferel saat melakukan pengejaran dan Penangkapan.
SIMALUNGUN AKTUALDETIK.COM - Pada hari Selasa, 06 Juli 2021 sekira pukul, 17.00 wib. Fernando Maurits Siahaan, mengaku pada kru Media ini kalau dirinya telah menyambangi Ketua Umum DPP LSM Lidik Kriminal Benget Sinaga SH, di sekitaran Siantar Marihat tepatnya di simpang sibatu-batu.
Fernando Maurits Siahaan yakni ayah kandungnya Ferel Cristiano Siahaan yang diduga tersandung kasus curanmor dengan laporan polisi LP/166/III/2021/SU/STR tanggal 16 Maret 2021, a/n pelapor. Ahmad Arbai, yang meninggal dunia akibat disaat Ipda Wilson Panjaitan Kanit Jatanras Polresta Siantar yang diduga kuat oleh keluarga Ferel dan saksi-saksi mata masyarakat setempat yang melihat, kalau Ipda Wilson Panjaitan Kanit Jatanras Polresta Siantar tersebut "Arogan" cara melakukan pengejaran dan Penangkapan terhadap almarhum Ferel Siahaan.
"Ipda Wilson Panjaitan Kanit Jatanras Polresta Siantar arogan dan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota polri. Wilson Panjaitan melakukan pengejaran dan Penangkapan terhadap almarhum Ferel Siahaan dengan cara sang Kanit Jatanras Polresta Siantar menabrak ferel dengan menggunakan mobil Xenia berwarna hitam Plat palsu alias BK palsu.
Kami sebagai warga masyarakat setempat asli melihat dengan mata dan kepal kami kalau Kanit Jatanras Polresta Siantar telah menabrak ferel sehingga ferel terjatuh dari sepeda motor Scoopy, dan yang lebih parahnya Wilson Panjaitan selaku aparat kepolisian telah melakukan pembiaran terjadinya pemukulan oleh tiga orang terhadap Ferel di lokasi kejadian tepatnya di sungai bahbolon jembatan merah rindam, di hadapan para petugas kepolisian itu, bahkan ada suara dari salah satu anggota polisi yang mengatakan "pamate mai si bu...j...g i." yang artinya ada keluar bahasa yang sangat kasar dan sangat tidak layak di ucapkan dari salah satu anggota kepolisian pada saat di TKP.
Berdasarkan kelakuan yang tidak senonoh oleh Ipda Wilson Panjaitan selaku Kanit dan bersama timnya. Berdasarkan hal kejadian tersebut, kami beberapa Warga masyarakat jalan Parapat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar akan mendampingi Fernando Maurits Siahaan ayah kandungnya Ferel yang meninggal dunia itu, untuk melaporkan Ipda Wilson Panjaitan ke bidpropam Polda Sumut pada hari Rabu, 31 Maret 2021 tepatnya pukul, 13.00 wib. Dengan bukti lapor. Nomor LP. 14 / III / 2021 / Propam. Namun hingga saat ini sudah tiga bulan berlalu belum juga ada tindakan selanjutnya dari bidpropam Polda Sumut.
Makanya Fernando Maurits Siahaan ayah kandungnya Ferel, menyambangi Ketua Umum DPP LSM Lidik Kriminal di sibatu-batu kota Pematang Siantar." Tuturnya Fernando Maurits Siahaan bersama dengan beberapa warga masyarakat jalan Parapat Kecamatan Siantar Marimbun.
Selanjutnya Fernando Maurits Siahaan bersama dengan kru media ini dan beberapa warga masyarakat jalan Parapat Kecamatan Siantar Marimbun. Menemui Benget Sinaga SH, Ketua Umum DPP LSM Lidik Kriminal.
Tujuannya untuk meninta pemahaman dalam kasus Kematian anaknya hingga saat ini sudah berjalan tiga bulan belum juga ada tindakan dari pihak kepolisan Propam Polda Sumut. Sesampainya di simpang sibatu-batu pematang Siantar dimana tempat yang sudah ditentukan pertemuan dengan Ketua Umum DPP LSM Lidik Kriminal.
Singkat cerita. Benget Sinaga SH, Ketua Umum DPP LSM Lidik Kriminal angkat bicara menanggapi perihal kematian seorang warga masyarakat Kota Pematang Siantar Sumatera Utara, yang bernama Ferel Cristiano Siahaan alias Tian, 26 tahun, yang diduga pihak kepolisian resort kota Pematang Siantar. Ipda Wilson Panjaitan yang telah melakukan pembiaran adanya pemukulan terhadap Ferel dihadapan petugas Kepolisian.
"Kapolres Pematang Siantar gagal cara memberikan pemahaman dan pembinaan terhadap anggotanya ataupun personil nya dalam melaksanakan tugasnya sebagai nomor satu di kepolisian resort siantar. Karena pada umumnya Sebagai Kapolres harus mengerti dan memahami peraturan perundang-undangan. Apapun alasannya hal ini terjadi dikarenakan kekurangan atau kelemahan kapolres Pematang Siantar. AKBP Boy Sutan Binanga Siregar. Jelas saja saya katakan ia. Jika kapolres Siantar memahami UUD Tahun 1945 pasal 28 huruf D. yang bunyinya. Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Serta memahami tentang UU. Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor. 2 Tahun 2002 Pasal 13 menyatakan. Bahwa POLRI memiliki tugas pokok yaitu, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Nah, jika Kapolres memahami kedua UU tersebut diatas, hal ini pasti tidak akan terjadi." Jelasnya.
Selanjutnya di saat kru Media ini meminta tanggapan terkait adanya indikasi pembiaran dan penebrakan seorang warga yang dilakukan anggota kepolisian Polresta Siantar saat melakukan pengejaran dan Penangkapan terhadap Ferel yang diduga tersandung pidana curanmor yang mengakibatkan kematian Ferel. Benget Sinaga SH, Ketua Umum DPP LSM Lidik Kriminal tersebut menanggapi dengan tegas.
"Hal itu sudah jelas merupakan pelanggaran kode etik dan tidak dibenarkan dalam melaksanakan amanah. Berdasarkan kejadian tersebut. IPDA Wilson Panjaitan Kanit Jatanras Polresta Siantar harus diberhentikan dari jabatannya demi kelancaran proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Wilson yang saat ini berstatus terlapor di bidpropam Polda Sumut. Ketua Umum DPP LSM Lidik Kriminal juga berharap supaya Kapolda Sumut harus secepatnya menyikapi dan segera menindaklanjuti dengan tegas. Karena Kapolri belum pernah saya ketahui mengintruksikan kepada personil nya untuk melakukan penangkapan dengan cara menabrak pelaku menggunakan mobil dan juga melakukan pembiaran adanya pemukulan dihadapan petugas kepolisian, seperti yang terjadi saat ini yang membuat IPDA Wilson Panjaitan Kanit Jatanras Polresta Siantar berstatus terlapor. Terkecuali pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, itu barulah diberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku. Hal ini akan kita kawal ketat proses hukumnya hingga terungkap apa penyebab peristiwa kematiannya Ferel.
Jika kapolres pematang siantar tidak dapat mengungkap kasus ini. Kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Lidik Kriminal, akan bertindak tegas dengan membuat pengaduan secara resmi kepada Kapolri, melalui Kabareskim Komjen Pol. Agus Adrianto. Ini kami tidak main-main, pasti akan kita buktikan seperti terjadinya kasus perjudian tebak angka berhadiah jenis togel dan hongkong di Sumatera Utara khususnya di Siantar Simalungun, yang viral dibeberapa media online lokal dan internasional dimana Wakil Ketua Umum DPP LSM Lidik Kriminal Muhammad Prayogi SH, MH, mendatangi Komjen pol. Agus Adrianto diruangan kerjanya. Dan terbukti hingga saat ini perjudian tebak angka berhadiah jenis togel dan hongkong tutup di Siantar Simalungun. Sama dengan hal hal peristiwa ini. Jika Kapolres Pematang Siantar tidak dapat dengan secepat mungkin mengungkapkan kasus ini.
Saran saya lebih baik kapolri merekomendasi perpindahan kapolres pematang siantar kepapua, dan bertugas disana menjaga perbatasan. Karena sejak AKBP Boy Sutan Binanga Siregar menjabat sebagai Kapolres di pematang Siantar, belum pernah sejarahnya saya dengarkan masyarakat Siantar merasa puas atas pelayanan nya AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar Kapolresta Siantar Bahkan sebaliknya, beberapa masyarakat kota Siantar mengeluh kepada kita dengan keluhan tidak suka kepemimpinan nya.
Dikarenakan keluhan masyarakat dan laporan Pengaduan tertahan di Polresta siantar dan tidak terealisasikan, yang tidak mungkin kita sebutkan satu-persatu di media ini.
Dan kita berharap kepada Kapolda Sumatera Utara supaya perintahkan Kabid propam Polda Sumut untuk menindak dengan tegas prilakunya IPDA Wilson Panjaitan Kanit Jatanras Polresta Siantar yang telah melaksanakan tugasnya sebagai anggota polri tidak sesuai tu SOP." tegas Ketua Umum DPP LSM Lidik Kriminal pada kru media ini sembari mengakhiri percakapannya.
(BS)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :