Ada Pelanggaran Hukum
Diduga Ada Konspirasi "Jahat" di Balik Perjanjian Layanan Energy Pembangkit Listrik Blok Rokan
Foto : Operasional Perminyakan dan Gas di wilayah kerja Blok Rokan Riau, yang di gerakkan oleh tenaga energy dari Pemabngkit Listrik MCTN
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM – Polemik Pembangkit listrik Blok Rokan semakin mengundang sejumlah pertanyaan public. Pasalnya, sejatinya berdasarkan keterangan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman, pembangkit tersebut bagian dari asset Negara melalui cost recovery yang selama 20 tahun telah di bayarkan kepada PT Mandau Citra Tenaga Nusantara (MCTN), namun kenyataan nya, pembangkit justru di jual kembali ke Negara oleh PT. MCTN dengan harga yang 4,2 Triliun. Kamis 15/7/2021.
Sebagaimana di lansir oleh media Urbannews.id, bahwa terdapat sejumlah persoalan dan janggal, bahkan diduga melanggar hukum terkait kepemilikan MCTN terhadap pembangkit listrik berkavasitas 300 MW itu. Hal itu di dadsarkan oleh Yusri Usman pada fakta bahwa selama puluhan tahun, selain adanya cost recovery, pembangkit yang di duga ada konspirasi ini juga berada di lahan negara, dan di operasionalkan oleh karyawan yang di gaji negara, sehingga sangat menjadi janggal ketika pembangkit di sebut milik pihak lain dan harus di beli oleh Negara dengan harga yang sangat mahal.
PT PLN (Persero) secara resmi menyatakan telah mengakuisisi pembangkit listrik PT MCTN di Blok Rokan. Akusisi ditandai dengan penandatanganan Share Sale & Purchase Agreement(SPA) atau Perjanjian Jual Beli Saham antara PT PLN (Persero) dengan CSL, unit usaha Chevron, Selasa (06/07/2021). Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan MCTN saat ini sudah menjadi milik PLN dan sudah uji kelayakan atau due diligence. Bahkan, PLN menggunakan empat konsultan.
“Jadi itu kita harus betul-betul lakukan due diligence karena ini menjadi milik kita. Menurut pandangan kita dari ini kita tidak ada kasus-kasus hukum yang kira-kira memberatkan dan ini bisa dimanage semua,” jelasnya.
Soal risiko pidana menurutnya berdasarkan aturan, pihak membuat adalah yang bertanggungjawab, tidak mungkin dilempar kepada orang lain. Secara umum menurutnya risiko-risiko ini bisa dimitigasi.
“Alhamdulilah secara umum risiko-risiko ini sudah dimitigasi dan jadi bagian bagaimana nego dengan mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, pada 18 April 2021 lalu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman angkat bicara soal sengkarut dan ruwetnya status pembangkit listrik Blok Rokan. Menurut Yusri, keinginan PLN mendapatkan pembangkit dengan harga wajar terbukti tidak sama dengan kemauan PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) sebagai pemilik pembangkit listrik congeneration 300 MW itu.
“Buktinya, MCTN tetap ‘kekeh’ mematok harga dasar USD 300 juta, meskipun pada saat investasi tahun 2000 pembangkit itu nilainya hanya USD 190 juta,” kata Yusri.
Hal itu menurut Yusri lantaran adanya Energy Service Agreement (ESA) antara PT Caltex Pasific Indonesia (CPI) atau Chevron, dengan Badan Pembinaan dan Pengusahaan Kontraktor Asing (BPPKA) Ir Gatot Karyoso pada 1 Oktober 1998.
“ESA menyatakan bahwa aset pembangkit itu milik MCTN yang di sewa oleh CPI untuk menyuplai listrik dan steam di blok Rokan,” kata Yusri.
“Secara hukum kontrak yang berlaku di Indonesia, apakah kontrak yang demkian SAH? Lalu, apakah pembangkit itu sah milik MCTN, bukan milik negara yang dibayar oleh ‘cost recovery’, sehingga apakah itu bisa membuat MCTN bisa semena-mena menentukan harga jual pembangkit itu. Meskipun dinilai pihak lainnya harga tidak wajar?,” tanya Yusri.
USD 500 juta pun Pertamina terpaksa beli. Kondisi tersebut menurut Yusri membuat MCTN makin di atas angin. Pertamina butuh pembangkit itu.
“Begitu lah kalau sudah salah langkah dan salah mengambil strategi. Kalau sudah begini, misalnya MCTN mematok USD 500 juta untuk pembangkit itu, Pertamina mesti beli kan. Karena sudah terpojok oleh kondisi,” ulas Yusri.
Negara bayar USD 80 juta per tahun. Kondisi pembangkit MCTN itu, sambung Yusri, memunculkan ironi. Sebab, negara telah membayar USD 80 juta per tahun kepada MCTN. Pembayaran ini sudah berlangsung selama 20 tahun terakhir.
“Pembayaran ini sebagai sewa atas tarif listrik yang tak wajar, yaitu 7 sen hingga 11,8 sen Dolar Amerika per KWH. Apalagi MCTN menempati lahan negara tanpa bayar sewa,” ulas Yusri.
Tak hanya itu, beber Yusri, dahulunya karyawan yang mengoperasikan pembangkit MCTN pun menerima bayaran dari negara.
“Namun sekarang, hukum ekonomi berlaku 100 persen. Lantaran Pertamina sebagai operator sangat berkepentingan terhadap pembangkit listrik itu. Dengan harga berapa pun pembangkit itu harus ada. Jika tidak, maka produksi blok Rokan ‘shutdown’. Resikonya jauh lebih besar,” tukas Yusri. Yusri lantas membeberkan, sistem listrik congeneration menggunakan frekwensi 60 hertz seperti di Amerika. Sementara di Indonesia menggunakan frekuensi 50 hertz.
“Sehingga PLN membutuhkan waktu tiga tahun agar semua panel listrik di blok Rokan bisa tersambung dengan sistem jaringan listrik Sumatera,” ulas Yusri.
Sekarang, kata Yusri, kondisinya serba salah alias dilematis bagi Pertamina. “Karena waktunya sangat singkat. Hanya ada empat bulan jelang resminya proses ambil alih operator pada 9 Agustus 2021,” kata Yusri.
Akibat kontrak 1 Oktober 1998. Yusri mengatakan, semua kesalahan ini memang akibat adanya kontrak pada 1 Oktober 1998 itu. Selain itu juga lantaran banyaknya temuan BPK RI yang tidak di tindaklanjuti ke proses hukum.
“Salah satunya, temuan BPK tahun 2006. MCTN di tunjuk tanpa proses tender. Di sini cilakanya,” ungkap Yusri.
Selain itu, kata Yusri, harus di usut juga apakah dalam proposal tender yang di buat oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM pada tahun 2017, status pembangkit listrik ini di sampaikan secara utuh kepada Pertamina saat itu atau tidak?
“Jika saat tender wilayah kerja blok Rokan saat itu Pertamina sudah mengetahui kondisinya, maka keruwetan saat ini bisa akibat Pertamina Hulu telah lalai mengantisipasi kondisi ini, atau proses mitigasinya sangat lemah,” kata Yusri.
Namun, lanjut Yusri, jika pada saat tender wilayah kerja itu, Pertamina tidak mendapat informasi soal ini secara utuh, maka tanggungjawab keruwetan ini harus dipikul SKK Migasdan Kementerian ESDM.
“Apakah kasus pembangkit listrik di blok Coastal Plain Pekanbaru (CPP) pada tahun 2000 yang diambilalih oleh Pertamina dengan Bumi Siak Pusako tidak jadi pelajaran penting? Negara tidak boleh kalah terhadap korporasi, apalagi korporasi asing,” ulas Yusri.(hen)
Editor : Feri
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi



Komentar Via Facebook :