Kepala Desa Jadi Tersangka Kejari Pelalawan

Kejari Pelalawan "Seret" Kades Sungai Upih Jadi Tersangka

Kejari Pelalawan "Seret" Kades Sungai Upih Jadi Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, S.H.,M.H

PELALAWAN AKTUALDETIK.COM - Kejaksaan Negeri Pelalawan berhasil menetapkan seorang kepala Desa di Kecamatan kuala Kampar menjadi tersangka, dengan terbukti merugikan keuangan Negara, sebgaimana disampaikan oleh kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, S.H.,M.H kepada awak media baru-baru ini.

Menurut Andre, pihaknya telah berupaya maksimal untuk mengurai dugaaan tindak pidana korupsi itu dengan melalui rangkaian pemeriksaan sejak diketahui oleh Pihkanya adanya dugaan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam sebuah kegiatan di desa tersebut, yang tidak diselesaikan, dan akhirnya merugikan keuangan Negara. 

Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018  Perkara dengan Menetapkan Tersangka inisial (HU ) yang pada tahun anggaran 2018 menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. 

Dari hasil penyidikan kejaksaan, dalam Penggunaan APBDes Sungai Upih Tahun Anggaran 2018 tersebut diduga adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dan tidak terlaksana yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 900.000.000.- ( sembilan ratus juta rupiah )

,"Kegiatan tidak diselesaikan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak kerja, sehingga atas perhitungan kita, adanya kerugian sebesar 900 juta rupiah," ujar Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius.

Menurutnya Tersangka ( HU )dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kabarnya, pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui tim kerja Pidsus, terhadap perkara ini, pihaknya melalui penyidik segera melakukan penelusuran aset tersangka dengan tujuan utk memulihkan keuangan Negara.

Editor : Feri Sibarani
 

Komentar Via Facebook :