Ilegal logging Riau, Semakin Ditindak Semakin Berjaya?

Polda Riau Terus Bidik Aktivitas Ilegal Logging Riau

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Pembalakan atau pembalakan liar masih marak di provinsi Riau. Tindakan pidana di bidang kehutanan itu ternyata masih terus dan diduga merajalela di provinsi Riau, disampaikan oleh Kapolda Riau melalui Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Andri Sudarmadi, Sik., MH di ruang pertemuan kemarin, 4/8/2020.

Untuk menjawab pertanyaan awah terkait penebangan ilegal yang dilakukan kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di berbagai daerah di provinsi Riau, Andri selaku Dirkrimsus Polda Riau tidak menampik penelitian itu, sehingga ia akan meminta data tentang pembayaran di bawah kata kepolisian Polda Riau telah melakukan proses hukum atas sejumlah besar kasus-kasus ilegal logging sepanjang tahun 2019 lalu. 

, "kami sudah siap 34 laporan polisi terkait penebangan ilegal, dan dari 34 laporan polisi kami menetapkan 68 orang tersangka dengan barang bukti 236 kubik kayu hasil kejahatan di bidang kehutanan yang terkenal di berbagai daerah di provinsi Riau," Ujar Andri.

Menurut Andri yang didampingi oleh kasubdit 4, Kompol Andi itu, kejahatan perambahan hutan di Riau diakuinya terjadi di beberapa daerah, seperti di wilayah hutan marga satwa Rimbang baling kabupaten Kampar, Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kabupaten Pelalawan, Kerumutan, Hutan Lindung Bukit Tiga puluh, hingga wilayah hutan produksi terbatas Rimbang melintang Kabupaten Bengkalis. Area yang diketahui pembalakan liar juga terjadi pada lahan, dimana lahan-lahan yang tidak diketahui atau lahan yang tidak diketahui atau lahan konservasi juga menjadi ajang pembalakan liar oknum-oknum dari wilayah Desa sekitar. 

Tonton juga: //www.youtube.com/embed/b8oLeSK1atw

Sementara Andri juga untuk menggambarkan massifnya tindakan ilegal logging di Riau, ia mengklaim pembalikan pembohong di wilayah Kota Dumai kelurahan sinepis sungai sembilan yang berhasil diamankankan oleh kepolisian Kota Dumai disebutnya sebagai bagian dari tindakan pencegahan hukum di Riau. 

, "Apa yang terjadi baru-baru di wilayah kota Dumai, itu masih tergolong skala kecil dibandingkan dengan kejahatan ilegal logging di daerah lainya," Sebut Andri. 

Ditambahkan Andri, bahwa dalam semester satu tahun 2020 pihaknya telah menindak kasus pembalakan pembohong sebanyak 15 laporan polisi, dengan jumlah tersangka 26 orang serta barang bukti kayu sebanyak 248,71 kubik, yang disebutnya sebuah indikasi peningkatan dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. 

, "Secara kuantitas ditahun 2020 kasus masih 15 perkara yang sudah ditingkatkan, namun jumlah bukti justru lebih banyak yang berhasil ditangkap oleh ditreskrimsus Riau dan jajaran, yakni 248,71 kubik kayu berhasil di amankan," lanjut Andri. 

Tonton Juga:  Polda Riau Bidik Aktivitas Ilegal Logging Riau

Dari sejumlah penanganan kasus illegal logging di Riau, baik sejak tahun-tahun sebelumnya hingga memasuki semester dua tahun 2020, Andri, dengan menyatakan pihaknya tidak berhenti dan berpuas diri dengan capaian itu, melainkan terus melakukan upaya penyelamatan hutan Riau dengan meningkatkan kerjasama dengan semua pihak, termasuk masyarakat dan khusus dengan organisasi pemggiat Lingkungan hidup seperti Walhi, LSM, dan pihak lainya yang memeberikan perhatian terhadap kelestarian hutan di Riau. 

, "Dari semua capaian ini kami tidak berhenti sampai disitu, namun justru kami terus berupaya meningkatkan langkah-langkah penindakan atas kejahatan di bidang kehutanan ini dengan melibatkan masyarakat, penggiat lingkungan hidup, LSM, dan seluruh kepentingan pemangku kepentingan yang ada," kata Andri. 

Disisi lain atas tindakan kejahatan yang dibidang kehutanan itu mengundang pertanyaan publik terhadap kinerja kepolisian, seperti diketahui tindakan kejahatan ilegal logging tidak luput dari adanya modus operandi yang dijalankan oleh para mafia kayu di provinsi Riau, yang diduga kuat dibelakang pembalak pembohong ada pemodal yang merupakan pihak yang Andri Sudarmadi dengan lugas mengatakan pihaknya tidak pernah berhenti untuk mengejar pemilik dan pemodal korban itu. 

, "Menurut kami, maraknya pasokan ini karena ada pemodal yang mencari keuntungan, hal lain adalah karena masih belum sadis masyarakat untuk mempertahankan kelestarian hutan kita, kita terus menyuarakan agar masyarakat perduli dengan hutan, dengan flora dan pauna, dimana hal itu menjadi penunjang dari ekosistem seluruh mahluk hidup, dan otak yang terkait dan pemodal dibelakang para pembalak, kita terus berusaha mengejar, namun kadang kita kerap mengalami terputusnya informasi pada pembawa kayu, namun kita tetap berupaya dengan maksimal, "Ujar Andri. 

Untuk pernyataannya, tindakan kejahatan ilegal logging, Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Andri Sudarmadi juga menyampaikan himbauanya kepada semua pihak sebagai pemangku kepentingan pada areal kawasan hutan, agar membangun sinergitas dan kerjasama dengan Kepolisian khsususnya Polda Riau. 

, "Kami sadar bahwa pada areal kawasan hutan masih ada pemangku kepentingan yang lain, yang juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas keamanan kawasan hutan, disinilah sangat dibutuhkan kerjasama dan sinergitas dengan tupoksi masing-masing-masing-masing kita bisa sama-sama melakukan tindakan penindakan dengan pola yang lebih tertata, misalnya dengan meminta kepolisian untuk ikut membackup, kelapangan yang ada kejahatan yang ditemukan, "Katanya. 

Feri sibarani

Bagi 'masyarakat Yang memiliki informasi ATAU Kejadian / Peristiwa ditengah' masyarakat, ATAU Ingin Berbagi foto
Silakan chatting Ke 0812 6830 5177
atau Email redaksi: [email protected]
Mohon dilampirkan Data Pribadi

Komentar Via Facebook :