Polemik Pengiriman Pasir Zirkon
Ditjen Minerba Kementerian ESDM Bilang Begini Terkait Pengiriman Zirkon Antar Daerah/Pulau
Kantor Kementerian ESDM, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
BABEL AKTUALDETIK.COM - Polemik persoalan pengiriman pasir zirkon yang menjadi perhatian publik Bangka Belitung (Babel), bahkan salah satu organisasi kemasyarakatan dari PD Indonesia Bekerja (Inaker) Kabupaten Bangka yang diketuai Leonardo, S.Pd didampingi pengacaranya secara resmi melaporkan PT Putraprima Mitra Mandiri (PT PMM), diduga pengiriman pasir zirkon ke luar Bangka atau Pulau Kalimantan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Akhirnya persoalan polemik pengiriman zirkon antar ke daerah/pulau lain diketahui tidaklah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Kepada Jejaring Media Pers Babel, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM melalui Humas Ditjen Minerba saat dikonfirmasi terkait pengiriman pasir zirkon dari Pulau Bangka Ke Pulau Kalimantan oleh PT PMM menegaskan bahwa Pengiriman zirkon yang dilakukan oleh pemegang IUP dari pulau Bangka ke Pulau Kalimantan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang komoditas yang akan dijual berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
Bahkan, stockpile pasir zirkon yang dihasilkan dari produksi dari tahun 2019 pertengahan 2021 yang ada ditempat penampungan pengelolaan sementara PT PMM di kawasan industri lintas timur desa Air Anyir di Bangka Belitung, sah-sah dikirimkan ke daerah/pulau lainnya untuk dilakukan pengelolaan pemurnian sebelum di ekspor atau dikirim ke luar negeri.
"Hasil penambangan di stockpile pemegang IUP yang sah dapat dijual di dalam negeri atau dikirimkan ke daerah/pulau lainnya di Indonesia untuk dilakukan pengelolaan pemurnian setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah mendapatkan persetujuan RKAB," jawab Humas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melalui pesan whatsapp (WA), Jum'at (20/08/2021) pukul 12.33. (Red)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.



Komentar Via Facebook :