Diduga Ada Mafia Tanah Dibalik Polemik Kosa M

400 Hektar Lahan Kopsa M Beralih ke Langgam Harmuni, Siapa "Mafia" Tanah Dibalik Kriminalisasi Warga

400 Hektar Lahan Kopsa M Beralih ke Langgam Harmuni, Siapa "Mafia" Tanah Dibalik Kriminalisasi Warga

Foto: Perwakilan Kopsa M, saat menyampaikan permasalahan yang melibatkan PTPN V, Langgam Harmuni dan tanah koperasi, kriminalisasi dan pembengkakan utang koperasi Terhadap PTPN V

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Penderitaan Masyarakat Petani Sawit dari Koperasi Sawit Makmur (Kopsa M) di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau kini terus berlanjut. Para petani mengharapkan perhatian Presiden RI Joko Widodo, pasalnya hingga kini jeritan masyarakat yang menuntut haknya kepada PTPN V belum di penuhi. 27/10/2021.

Kabarnya berdasarkan uraian dari laporan pihak setara Institute kepada mabes Polri, KPK dan kepada Kepala Staf Presiden (KSP) di Istana Negara menyebutkan, adanya indikasi kuat kriminalisasi yang dilakukan PTPN V Pekanbaru kepada pengurus Kopsa M yang akhirnya menjadikan ketua Kosa M yang sah, menjadi tersangka oleh Polres Kampar, sebagaiamana tertuang dalam press release setara Institut dan kuasa hukumnya, Disna, baru-baru ini.

Diketahui, selain dugaan kriminalisasi oleh PTPN V kepada pengrus Kopsa M, ternyata perwakilan koperasi melalui berita di media online KRJOGJA.COM pada tanggal 21/10/2021/20:39 menyebutkan kronologis permasalahan lahan koperasi sejak tahun 2001 dengan luas lahan 2050 hektar, kini tersisa hanya 369 hektar, dan disebutkan lahan itu beralih ke pihak Langgam Harmuni seluas 400 hektar, sebuah perusahaan perkebunan swasta milik pribadi yang diduga berkedok koperasi di wilayah yang sama.

“Kasus ini sudah berjalan sejak 2001. Ada kesepakatan pembangunan kebun dengan PTPN V, tapi ujung-ujungnya semakin ke sini ada praktik terselubung yang mereka lakukan. Lahan kami diketahui beralih tangan ke pihak Langgam Harmuni seluas 400 hektare tahun 2007, dan lahan kami yang seharusnya seluas 2.050 ha terus menyusut dan tersisa hanya 369 ha pada 2017. Praktis dari 2003 sampai 2017, pengelolaan kebun dilakukan dengan single management (manajemen tunggal) oleh PTPN V, tapi imbasnya lahan petani menyusut dan utang membengkak,” jelas Harry, perwakilan petani Kopsa-M.

Selain itu, untuk mencari keadilan dan dukungan secara hukum, kabarnya pihak koperasi pun telah menyampaikan perihal nya kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), melalui Royandi Haikal, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU selaku pihak yang menerima petani Kopsa-M, di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Oleh Riyandi Haikal, setalah menerima perwakilan Kopsa M di Jakarta, mengatakan, terlihat indakator adanya tindakan kriminalisasi terhadap petani koperasi Sawit Makmur, dengan tuduhan penggelapan, padahal petani nyata-nyata memperjuangkan haknya.

“PBNU sangat mendukung gerakan yang dilakukan petani. Saat ini kami tengah terlibat membantu gerakan petani, salah satunya di Ternate. Kami siap ketika memang posisi kasusnya jelas secara hukum. Tapi pada prinsipnya permohonan dukungan yang disampaikan oleh masyarakat darimana pun akan kami respons,” kata Royandi Haikal, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU selaku pihak yang menerima petani Kopsa-M, di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Tidak hanya sampai di situ, berbagai langkah advokatif yang dilakukan petani justru berujung pada kriminalisasi. Upaya-upaya yang dilakukan melalui pendekatan hukum dan konsolidasi bersama akhir-akhir ini berakibat pada serangan balik untuk melemahkan gerakan petani.

“Akibat upaya hukum yang dilakukan, kami justru dikriminalisasi melalui tuduhan penggelapan dan rekayasa kasus dengan tujuan melumpuhkan gerakan petani. Ketua dan dua anggota kami sudah ditetapkan tersangka, bahkan beberapa anggota kami telah disasar,” tambahnya.

Di akhir audiensi, LPBH PBNU menyatakan menaruh perhatian pada kasus Kopsa-M ini. Pasalnya, skenario dan rekayasa kasus yang dilakukan sangat kentara sekali.

“Setelah mendengar penjabaran Kopsa-M, kami memahami ada intrik yang dilakukan untuk melemahkan petani, serta upaya-upaya yang berujung perampasan lahan dan beban utang kredit yang harus ditanggung petani, sementara hak petani tidak dipenuhi sama sekali. Pada prinsipnya kami mendukung setiap gerakan Kopsa-M , dan dalam waktu dekat kami upayakan akan turun ke lapangan melihat situasi kasus yang ada,” tutup Royandi Haikal.

Menurut beberapa pengamat di Pekanbaru, persoalan terkait Kopsa M dengan PTPN V sudah mengemuka hingga ke Istana Negara, di duga kuat dalam persoalan Kopsa M yang melibatkan PTPN V dan Langgam Harmuni, perusahaan perkebunan milik pribadi di Pekanbaru, diharapkan mendapat perhatian Presiden Jokowi, sebab atas dasar adanya penyusutan lahan koperasi, bukan tidak mungkin ada MAFIA TANAH dalam permasalahan Kopsa M.

,"Kita tunggu respon dari Presiden RI Joko Widodo, sebab beritanya, kasus ini sudah masuk ke istana melalui KSP, Muldoko, semoga Mafia Tanah Dibalik kasus Kopsa M ini dapat terbongkar," sebut Riko, Ketua Umum LSM Gerhana.

Riko, selaku ketua umum LSM Gerhana saat di mintai pendapatnya soal kasus Kopsa M yang telah mengemuka saat ini menyebutkan, jika sudah mengarah pada persoalan-persoalan tanah di Riau biasanya pasti melibatkan pemodal atau "Mafia Tanah".

,"Gak mungkin kan tanah bisa menyusut sendiri? Dari 2050 hektar menjadi sisa 300 hektar, dan sangat jelas di katakan perwakilan Kopsa M di Jakarta itu, bahwa ada lahan mereka selaus 400 hektar pindah ke pihak Langgam Harmuni, itu milik siapa?? Mabes Polri harus masuk disitu..harus di usut, biar terang siapa otaknya," sebut Riko di Pekanbaru.

(Feri.S)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :