Jajaran Polres Simalungun Ringkus Penulis
Satreskrim Polsek Bosar Maligas Ringkus Penulis Judi Togel

Foto pelaku saat mempertunjukkan seluruh barang bukti alat peraga Perjudian Togel yang di gunakannya di ruangan Satreskrim Polsek Bosar Maligas jajaran Polres Simalungun Sumatera Utara
SIMALUNGUN - Tim Operasional Satreskrim Polsek Bosar Maligas jajaran Polres Simalungun Sumatera Utara berhasil meringkus penulis tulis judi tebak angka jenis togel di Huta I Nagori Sei Merbau Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, tepatnya pada sore hari sekira pukul 15.00 Wib di Cakrok milik Saliman,
Pelaku penulis judi tebak angka berhadiah uang tunai, jenis Togel tersebut berinisial SA alias Andi (37) warga Huta I Nagori Sei Merbau Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
Menurut hasil keterangan dari Humas Polres Simalungun. Penangkapan tersebut berawal adanya pada saat siang hari sekira pukul 13.00 Wib menginformasikan kepada pihak Kepolisian Polsek Bosar Maligas bahwa di Cakro miliknya Saliman di Huta I Nagori Sei Merbau Kecamatan Ujung Padang sering terjadi perjudian tebak angka jenis togel dan Kim.
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi, sore harinya sekira pukul 15.00 Wib, ternyata informasi tersebut benar ada ditemukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polsek Bosar Maligas yang dipimpin Kanit Reskrim. IPDA Kago Saragih SH,, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polsek Bosar Maligas langsung meringkus Pelaku SA alias Andi di Cakro milik Saliman tersebut dengan barang bukti berupa satu buah Notes kertas warna coklat berisikan angka tebakan judi togel. Satu unit HP merk Trawbery warna hitam biru. Uang tunai sebesar Rp 48.000,- (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah). Satu buah buku tafsir mimpi. Dua buah pulpen, Satu potong triplek berisikan angka-angka tebakan judi togel dan Satu lembar karton kuning berisikan angka tebakan judi togel yang sudah keluar.
Kemudian setelah di interogasi, pelaku Andi mengaku melakukan perjudian tebak angka jenis Togel tersebut dengan penjualan atau omset sebesar Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Setelah Andi mengakuinya. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas. IPDA Kago Saragih SH,, bersama dengan tim, memboyong Pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Bosar Maligas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Bes74)
Komentar Via Facebook :