Lembaga Bank & Non-Bank Bersiap jika Pandemi Terjadi Lagi 2022

Lembaga Bank & Non-Bank Bersiap jika Pandemi Terjadi Lagi 2022

AKTUALDETIK.COM,- Di dunia keuangan, ada dua jenis lembaga yang dikenal, yaitu lembaga keuangan bank dan non bank.Bank memang merupakan lembaga keuangan di Indonesia yang selama ini telah akrab di kehidupan sehari-hari kita.

Namun demikian, bank rupanya bukan satu-satunya lembaga keuangan. Selain bank, faktanya masih ada jenis lembaga keuangan lain yang perlu kita ketahui. Lembaga tersebut dikenal dengan lembaga keuangan nonbank. 

Pada dasarnya, fungsi kedua lembaga ini serupa, yaitu untuk memberikan layanan keuangan pada pengguna atau nasabahnya. Akan tetapi, masing-masing lembaga ini memiliki fungsi khusus.

Bank, misalnya, memiliki fungsi khusus untuk menerima setoran dana dari satu nasabah, lalu menawarkan pinjaman ke nasabah lainnya. Dari jasanya ini, bank memberi kompensasi pada nasabah dalam bentuk bunga.

Bank sendiri memperoleh keuntungan dari selisih bunga pinjaman yang dibayarkan oleh pelanggan. Dalam mengelola dana nasabah, bank juga memiliki cabang usaha lain seperti pembayaran, debit, dan kredit. Intinya, bank menghasilkan uang dari investasi atau setoran yang mereka peroleh dari nasabah.

Sementara itu, fungsi lembaga keuangan nonbank adalah untuk menghimpun dana dari nasabah secara tidak langsung dan berhak mengeluarkan surat berharga atas dana yang dihimpun. Seperti halnya bank, lembaga ini juga menawarkan pinjaman kepada individu, perusahaan, atau organisasi.

Keuntungan lembaga keuangan nonbank diperoleh dari hasil investasi dalam bentuk pinjaman pada nasabah, selisih dana yang dihimpun dari nasabah dan diinvestasikan, serta biaya-biaya administrasi atas jasa keuangan yang ditawarkan. Sama seperti bank, lembaga ini menjalankan usahanya berdasarkan aturan keuangan di Indonesia. 
Adapun contoh Lembaga Keuangan non Bank adalah

Koperasi Simpan Pinjam, Perum Pegadaian, Perusahaan Leasing, Perusahaan Modal Ventura, Pasar Modal, Perusahaan Dan Pensiun, Perusahaan Asuransi.

Lembaga Keuangan Bukan Bank juga memiliki fungsi menjadi perantara bagi perusahaan yang membutuhkan modal dengan pemilik modal.

Peran yang satu ini tentunya akan memudahkan perusahaan yang ada di Indonesia untuk mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dari dalam maupun luar negeri.

Otoritas Jasa Keuangan sendiri telah menerbitkan POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB.

Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.

Komentar Via Facebook :