Mencari Pelaku Entah Dimana

Ponimin Mulai Tidak Percaya Dengan Penyidik Polsek Payung Sekaki Pekanbaru

Ponimin Mulai Tidak Percaya Dengan Penyidik Polsek Payung Sekaki Pekanbaru

Foto: Korban Kehilangan Uang 200 Juta di Mobil Sahabatnya, Hariadi, dan sudah 3 tahun di laporkan di Polsek Payung Sekaki Pekanbaru belum ditemukan tersangkanya

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Seorang warga Tapung kabupaten Kampar, Riau, Ponimin, merasa kesal dan bahkan sudah mulai tidak percaya dengan oknum-oknum penyidik kepolisian di Polsek Payung Sekaki Pekanbaru, lantaran kasus yang di adukan nya sudah tiga tahun dan disebut nya tidak jelas dan cenderung "mengendap" di Polsek Payung Sekaki Pekanbaru. 21/03/2022.

Berdasarkan penuturan Ponimin, dirinya pada bulan Juli tahun 2019 lalu telah membuat pengaduan masyarakat ke Polsek Payung Sekaki Pekanbaru, karena kehilangan uang sebesar Rp 200 juta di sebuah mobil rekannya yang bernama Hariadi. Uang itu sejatinya akan digunakan oleh nya untuk melunasi kredit mobilnya di sebuah kantor leasing di kota Pekanbaru, tempatnya mengkredit mobil.

,"Awal saya melaporkan masalah ini ke Polsek Payung Sekaki Pekanbaru adalah, saat uang saya sebesar Rp 200 juta hilang di dalam mobil Hariadi. Sebelum saya melunasi hutang mobil itu, saya turun dari mobil sebentar untuk ambil kartu antrean ke dalam ruangan kantor leasing tersebut. Uang saya tinggal di dalam mobil bersama rekan saya, Hariadi. Ternyata saat saya kembali, uang itu hilang lenyap," sebut Ponimin kepada awak Media.

Ponimin kemudian merasa kesal dan sangat tidak percaya, bahwa uang miliknya hilang, sedangkan Hariadi, (rekanya_red) berada di dalam mobil yang justru di yakini nya akan menjaga uang miliknya itu.

,"Dalam pikiran saya, Hariadi itu sudah sahabat dekat saya lama, dan kemana-mana ada urusan saya, dia selalu saya ajak, karena sudah saling percaya. Dan itu juga alasan saya berani meninggalkan uang 200 juta itu di mobilnya, karena saya percaya Hariadi bisa menjaganya," lanjut Ponimin.

Kenyataannya sesuai keterangan Ponimin, Aduannya di Polsek Payung Sekaki Pekanbaru sudah 3 tahun tidak ada kejelasan. Ponimin memberi tahu awak media, bahwa pihak kepolisian hanya memberikan SP2HP, yang memberitahu dirinya, bahwa aduanya sedang di selidiki, dan hingga saat ini tidak ditemukan tersangkanya.

,"Kalau begini model penanganan perkara di kepolisian, sampai kiamat pun tidak akan pernah menemukan tersangkanya. Padahal mereka (penyidik_red) sudah dua kali melakukan rekonstruksi lapangan, namun kami tidak tahu apa hasilnya, saya orang awam pak, tidak terlalu paham hukum, namun siapa lagi yang mengambil uang saya kalau bukan orang yang di mobil itu? Tapi saya kan tidak mungkin menuduh langsung, makanya saya bawa ke ranah hukum, agar kepolisian yang mengungkap, tetapi ternyata justru tidak jelas begini," urai Ponimin kesal.

Dirangkum oleh Redaksi Media ini, Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada pasal 1 angka 14 menyebutkan, bahwa bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 

Sementara syarat untuk menetapkan seseorang terlapor menjadi tersangka adalah wajib merujuk pada pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Menurut Ponimin dirinya sejak tahun 2019 lalu telah di mintai keterangan sebagai saksi atas peristiwa yang di alaminya. Bahkan terakhir pada Desember 2021 lalu, Hariadi, yang merupakan sosok yang di duga Ponimin sebagai pelaku pencurian juga telah di periksa oleh penyidik kepolisian Polsek Payung Sekaki. 

Namun hingga saat ini Maret 2022 menurut Ponimin tidak ada kabar sama sekali, dan di duga Ponimin, perkaranya sudah tidak berjalan secara nyata di Polsek Payung Sekaki Pekanbaru, sehingga Ponimin hanya berharap kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Mochamad Ikbal agar mau perduli dengan kasus yang telah merugikannya sebesar Rp 200 juta.

,"Saya minta dan berharap kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Mochamad Ikbal, agar mau perduli dengan nasib saya. Apakah tidak ada lagi kepastian hukum di negara ini? Sudah jelas saya terangkan kepada penyidik bagaimana kronologis kejadian, kurang apa lagi? Masa sudah 3 tahun tidak di ketahui siapa tersangka? Tersangka sudah di depan mata, tidak perlu di cari kemana-mana, dia ada selalu di rumahnya, ada apa dengan penyidik Polsek Payung Sekaki?," Jelas Ponimin.

Namun sat dikonfirmasi kepada Kapolsek Payung Sekaki Pekanbaru, IPTU. Bayu Ramadhan Efendi, S.T.K., S.I.K., M.H, hanya mengatakan bahwa terkait dengan Aduan Ponimin, pihaknya tetap bekerja profesional, namun di akuinya, kurangnya alat bukti, sehingga penyidik kepolisian Polsek Payung Sekaki disebutkan Bayu, masih mencari tambahan alat bukti lainnya.

,"Kita terus berupaya memberikan kepastian hukum dalam kasus ini. Namun minimnya alat bukti untuk ke tahap selanjutnya. Pihak Polda pun sudah memanggil kami, dan sudah kami tanggapi, bersama dengan Reskrim Polresta Pekanbaru sudah kita gelar, dan gelar memberi perintah agar penyidik mencari alat bukti lainnya," kata Bayu.

Sementara saat di pertanyakan awak media ini terkait dilakukannya rekontruksi lapangan oleh penyidik sebanyak 2 kali, Kapolsek Payung Sekaki, Bayu, tidak menjelaskan, melainkan hanya menjawab, pihaknya hanya mengikuti hasil dari Gelar.

,"Kami ikuti mekanisme gelar," tulisnya singkat.

(FSB)


 

Komentar Via Facebook :