Tak Miliki Izin
Rugikan Rp 2,7 M, Bapenda Pekanbaru Tertibkan Reklame Ilegal

PEKANBARU, AKTUALDETIK.COM,- Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban terhadap tiang-tiang reklame yang di sinyalir tidak memiliki perizinan dan tentunya tidak membayar pajak Daerah kepada Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.
Untuk mempertegas tindakan Bapenda Kota Pekanbaru, sejumlah petugas telah melakukan tindakan pemotongan terhadap beberapa tiang reklame yang diduga Ilegal, dan sudah merugikan Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, mengklaim kerugian pemerintah kota akibat ratusan tiang reklame ilegal mencapai Rp2,7 miliar.
Jumlah ini di hitung Bapenda dari 126 tiang reklame ilegal di enam ruas jalan utama di Pekanbaru. Ratusan tiang reklame ini jelas tidak membayar pajak reklame.
"Kalau kita hitung dari jumlah 126 tiang reklame ini, kalau mereka tidak bayar pajak pemerintah kota di rugikan Rp 2,7 miliar per tahun," ujar Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, dalam kegiatan penertiban reklame ilegal, Selasa (8/3/2022).
Zulhelmi yang juga merupakan ketua Tim Penertiban Tiang Reklame ilegal ini menyebut, pihaknya segera menertibkan tiang tersebut.
Tiang reklame ilegal ini nantinya akan menjadi aset pemerintah kota. Pemerintah kota akan melakukan pelelangan melalui KPKNL sehingga hasil lelang bisa masuk ke kas daerah.
"Tapi nanti kita akan tertibkan total 151 tiang yang tidak berizin," jelasnya.
Tiang reklame ini di bagi dalam empat kategori. Pertama, adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak.
Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak. Untuk kategori empat ini jumlah nya mencapai 126 tiang reklame.
Komentar Via Facebook :