Oknum Pengacara di lapor ke polisi
Diduga Menghalangi Kerja Pers,Oknum Pengacara Dilapor Ke Polres Pelalawan
Foto ; Animasi Atau ilustrasi oknum pengacara
PELALAWAN AKTUALDETIK.COM-
Seorang Oknum Pengacara Berinisial NH yang berkantor di Pekanbaru, Riau tampaknya harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Pelalawan.Sebab oknum pengacara tersebut dilaporkan seorang wartawan yaitu Richard Simanjuntak pada 12 Mei 2022
Adapun sebab dilaporkan nya oknum pengacara Berinisial NH ialah dikarenakan Richard merasa tindakan oknum pengacara tersebut telah melakukan dugaan menghalang-halangi pekerjaannya sebagai wartawan, sesuai dengan surat somasi NH pada Media online Detektif Swasta.XYZ, (11/04/2022) lalu.
"NH mensomasi media online Detektif Swasta XYZ, terkait berita dengan judul, Diduga gunakan "Ipal" oknum Kades pilih Bungkam? terbit pada 07/04/2022 lalu", ujarnya.
Terkait pemberitaan terhadap kliennya tersebut, ( Hendri) yang diduga menggunakan ijazah palsu SD dalam pencalonannya sebagai Kepala desa Kuala terusan pada 2021 lalu.
Berita itulah yang dianggap oleh NH sebagai berita yang tendensius. Karena dalam pemberitaan itu mencantumkan nama Hendri yang saat ini menjabat sebagai Kepala desa Kuala terusan, kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Kata Richard, dalam surat somasinya, NH menyebut kami telah melakukan pelanggaran-pelanggaran Kode etik Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dalam undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999", ujarnya.
Selain itu, jelas Richard , dalam surat somasi NH ini ada 3 point yang menurutnya berupaya menghalangi kerja Pers.
Berikut isi surat somasi NH yang dianggap Richard ada upaya menghalangi/ membungkam kerja Pers.
1. Tidak mengulangi hal tersebut dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami (Hendri) paling lambat 1X24jam sejak surat somasi ini diterima.
2. Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media online Detektif Swasta XYZ atas pemberitaan yang terlalu tendensius terhadap klien kami ( Hendri).
3. Memperingatkan kepada pimpinan Redaksi Media online Detektif Swasta XYZ untuk tidak menggangu kenyamanan hidup dari klien kami.
Bilamana surat somasi ini diabaikan, maka kami akan mengambil langkah hukum berupa pengaduan ke pihak kepolisian.
Saat memberikan konfrensi Pers dihadapan sejumlah wartawan di salah satu warung kopi yang ada di kota pangkalan kerinci,Richard menjelaskan
"Oknum Pengacara itu, pada point ke 3 menyebutkan "memperingatkan kepada pimpinan Redaksi Media online Detektif Swasta XYZ untuk tidak menggangu kenyamanan hidup kliennya.
Berarti NH telah menganggap media online Detektif Swasta XYZ, khususnya saya sebagai penulis berita tersebut telah menggangu kliennya dan meminta agar tidak menggangu kliennya tersebut",ketusnya.
Surat somasi oknum pengacara tersebut katanya telah melakukan pelanggaran undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, seperti pada BAB VIII pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dan Pasal 18 ayat 1 yang isinya, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000. 000 ( Lima ratus juta rupiah).
"Ada dugaan, oknum pengacara tersebut, mempersoalkan pencantuman nama kliennya Hendri, menurut NH, kami telah melakukan pelanggaran-pelanggaran Kode etik jurnalistik", imbuhnya.
Padahal, yang diatur dalam kode etik jurnalistik, pada Pasal 5 menyebutkan, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila atau tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pertanyaannya, "apakah Hendri ini seorang korban kejahatan asusila atau seorang anak dibawah umur yang melakukan kejahatan?
Saya juga sudah layangkan surat konfirmasi kepada yang bersangkutan pada 12 April 2022, saya telah mempertanyakan maksud surat saudari NH tersebut. Namun sampai hari ini, tidak ada jawaban", tutup Richard Simanjuntak.(***)



Komentar Via Facebook :