Polres Madina Berhasil Ringkus Tersangka Bawa Narkoba Jenis Ganja, Seberat 7.800/Gram

Polres Madina Berhasil Ringkus Tersangka Bawa Narkoba Jenis Ganja, Seberat 7.800/Gram

Polres Madina Berhasil Ringkus Tersangka Bawa Narkoba Jenis Ganja, Seberat 7.800/Gram

MADINA,AKTUALDETIK.COM

Kapolres Madina Paparkan Penangkapan Kasus Narkotika Jenis Ganja, Seberat 7800 Gram, Peredaran narkotika Jenis Ganja di Wilayah Hukum Polres Mandailing Natal atau Madina, Paparan digelar Press Release terkait keberhasilan dalam pengungkapan barang bahaya narkotika. Rabu, 29 Juni lalu, sekitar pukul 12.00 Wib.

Kapolres Madina, AKBP HM.Reza Chairul. AS, S.IK didampingi Waka Polres Madina, Kompol Agus Maryana, Kabag Ops AKP Rusli, Kasat Narkoba AKP Irwan SH, MM dan sejumlah personel lainnya.

Kapolres Madina dalam beberapa pertanyaan Oleh awak media, Bersama tim Satnarkoba kita berhasil amankan pelaku berinisial FD, 27,warga Kelurahan Kayu Jati, karena dari pengamatan terbukti ada membawa Narkoba golongan I jenis ganja dari Desa Penyabungan Julu, Selasa, 28 Juni lalu, sekitar pukul 21.30 Wib.

Dari tangan pelaku, personel berhasil menyita barang bukti 7 ball ganja kering siap Beredar dibalut dengan lakban warna kuning seberat 7.800 per-gram, 1(satu) benda handphone atau HP, 1(satu) buah karung goni, 1(satu) unit sepeda motor. Barang bukti ganja, menurut Reza, pelaku meletakkan di dalam karung warna putih lalu dibawanya dengan mengendarai kenderaan bermotor atau ranmor. Dengan gerak gerik pelaku tim langsung membuntutinyn dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran sehingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk oleh petugas tanpa perlawanan.

"Kronologis saat itu kita menerima laporan dari masyarakat bahwa tersangka ini ingin melakukan transaksi narkotika. Setelah tim melakukan pengintaian, ternyata benar jika tersengka membawa tujuh ball ganja kering yang siap edar, terang Kapolres.

Berdasarkan informasi tersangka, ganja ditemui FD dari lelaki. berinisial HS yang juga merupakan target operasi atau TO Sat Narkoba Polres Madina atau Mandailing Natal. Karena perbuatannya, FD saat ini tahan di Mapolres Madina dan akan terjerat pasal 115 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

(Ali)

Komentar Via Facebook :