HMI Perjuangkan Hak Masyarakat
HMI Advokasi Masyarakat Terkait Tersendatnya Proses Hukum Di Polres Rohil

Foto Kegiatan RDP HMI dengan Komisi 1 DPRD Riau
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Pengurus BADKO HMI Riau-Kepri, HMI Cabang Pekanbaru dan HMI Cabang Dumai menyambangi kantor DPRD Propinsi Riau dalam rangka melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Provinsi Riau terkait penyerobotan lahan masyarakat di Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam agenda tersebut Muhammad Nurlatif, SH sebagai Koordinator Advokasi dari Himpunan Mahasiswa Islam menyampaikan kepada Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Riau, bahwa laporan Bapak Andi Eko sampai saat ini tidak diketahui kejelasan proses hukumnya.
,"Berkas perkara Tersangka Eddy Wijaya alias Asiong sudah 19 bulan ditangani penyidik namun sampai saat ini belum ada progres berkas perkara dilengkapi untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk P21, atau perkara ini juga belum di SP3 sehingga terkesan tidak ada kejelasan status hukumnya" katanya.
Diketahui, perkara tersebut dilaporkan oleh Andi Eko pada tanggal 3 Desember 2018 dengan nomor : LP/ 249/XII/2018/RIAU/POLRES ROHIL, namun sampai saat ini perkembangan perkara terhenti tanpa ada kejelasan.
Berdasarkan hal tersebut pihak HMI menduga penyidik yang menangani perkara ini telah bermain mata dengan tersangka, hal ini telah di sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat, peserta meminta agar anggota Komisi 1 DPRD Riau dapat memanggil kapolres Rohil untuk dimintai keterangan terhadap proses hukum yang tersendat di wilayah hukumnya.
Dalam agenda tersebut dikabarkan, Andi Eko sebagai korban menyampaikan bahwa dirinya berharap kepada Komisi 1 DPRD Provinsi Riau untuk dapat mendorong Institusi penegak hukum di Riau khususnya Polres Rokan Hilir dapat menyikapi serta melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, serta berikan kepastian hukum bagi kami masyarakat yang di zolimi ini.
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Riau, Ade Hartanto S.Sos, menerima pengaduan dan mengatakan dengan tegas, apabila ada warga yang melakukan pelanggaran hukum maka dia harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, namun Ade juga menegaskan, tentunya tidak boleh dengan cara membedakan, mau itu WNI atau WNA sekalipun harus dihukum sebagaimana mestinya hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
,"Tentunya harus dengan prinsip hukum yang berlaku di Negara kita sebagai Negara hukum, jadi tidak boleh membeda-bedakan, semua sama dimata hukum, atau Equality Before The Law," Ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Riau itu.
Akan pertemuan yang berlangsung itu, seluruh gabungan HMI tersebut siap mendukung seluruh masyarakat yang merasa terzolimi oleh siapapun, karena bagi kalangan mahasiswa ini, dalam penegakan hukum yang benar, penegak hukum diminta dan diharapkan oleh pihaknya dapat berjalan secara profesional dan berintegritas.
Feri
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :