Kasus Suap APBD Riau, KPK Bubarkan Saja

Kasus Suap APBD Riau Diduga Sisakan Zukri Dan Bagus "Sebagai Pejabat ATM", KPK Diminta Bubar

Kasus Suap APBD Riau Diduga Sisakan Zukri Dan Bagus "Sebagai Pejabat ATM", KPK Diminta Bubar

Foto: Dr. Raden Adnan, S.H,. M.H, dan Logo KPK RI

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kasus yang sempat mengagetkan masyarakat Riau pada tahun 2015 lalu, terkait Suap APBD Riau tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015, ternyata masih tanda tanya besar hingga saat ini. Pasalnya, ada dugaan praktik tebang pilih, dan disinyalir Bupati Pelalawan, Zukri dan Wakil bupati Bengkalis, Bagus Santoso dijadikan sebagai ATM berjalan. 24/08/2022.

Menyikapi informasi ini, Dr (c) Raden Adnan, S.H., M.H, yang merupakan Dosen Hukum Pidana dan Wakil Ketua I Bidang Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor, dan sekaligus Dosen Tamu KODIKLAT TNI, serta Ketua Umum LSM Indonesian Monitoring Development (LSM IMD dan Lawyers pada Law Office Raden Adnan & Partners, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, pun angkat bicara. 

Menurut Adnan, mengingat kasus suap APBD Riau yang telah menjerat beberapa tokoh dari DPRD Riau itu, bahkan terbaru, di awal agustus 2022, mantan gubernur riau, Anas Maamun, pun telah di vonis bersalah oleh hakim tipikor PN Pekanbaru, dengan kasus suap APBD Riau tahun 2014 dan RAPBD 2015. 

Menjadi pertanyaan besar, dimana ada dua sosok mantan anggota DPRD Riau, yang kini menjabat sebagai Bupati, yakni H. Zukri Misran Bupati Pelalawan, dan H. Bagus Santoso, selaku wakil bupati Bengkalis, yang kabarnya turut terlibat dalam kasus tersebut, berdasarkan putusan hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,Nomor: 62/PID.SUS.TPK/2016/PN Pbr tanggal 23 Februari 2017, namun justru tidak tersentuh hukum. 

, "Saya kira masyarakat awam pun jika menyaksikan penerapan hukum begini oleh KPK, akan memunculkan opini publik negatif dan liar terhadap KPK, yang semangatnya justru harus menindak semua orang yang terlibat korupsi, konon soal kasus Suap APBD Riau ini kan melibatkan banyak orang, termasuk Bupati Pelalawan, Zukri, dan wakil bupati Bengkalis, Bagus Santoso, serta yang lainya, tapi kenapa tidak ditindak? Apa alasan KPK?, " Sebut Adnan dengan nada heran. 

Menurutnya, dalam putusan hakim tipikor pengadilan negeri Pekanbaru itu, jika benar ada nama oknum-oknum mantan anggota DPRD Riau yang disebut terindikasi terlibat dalam menerima suap APBD Riau itu, disebutkan merupakan fakta persidangan yang berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar KPK untuk menjerat semuanya tanpa pandang bulu. 

,"Jika ada nama-nama lain selain nama yang telah dijatuhi hukuman terkait kasus Suap APBD Riau itu, di dalam putusan hakim tipikor, maka demi keadilan dan kepastian hukum, KPK harus menindak yang lainya itu, jika tidak, berarti KPK menjadikan kedua orang itu sebagai ATM berjalan, atau karena dilindungi oleh kekuatan politik, KPK harus berani menindak sesuai dengan tujuan pembentukan nya, atau jika tidak sanggup, bubarkan aja lah KPK itu," Seru Adnan. 

Adnan, yang dikenal vokal sebagai penggiat anti korupsi itu, mengatakan, apa yang dipertontonkan KPK dalam kasus Suap APBD Riau, merupakan indikator penting, tentang integritas KPK yang sebenarnya. Mengingat pimpinan KPK juga diketahui berasal dari jenderal Polri, yang kini sedang babak belur dan tidak dipercayai lagi oleh masyarakat Indonesia, akibat skandal kejahatan Irjen Pol Sambo dan jenderal-jenderal lainya. 

,"Berangkat dari kontruksi hukum pada kasus suap APBD Riau ini, seharusnya semua anggota DPRD riau yang terbukti di persidangan menerima suap itu, wajib  diberikan sanksi pidana, siapapun dia, karena semua orang sama dimuka hukum, sekalipun telah mengembalikan uang yang diterima, karena mengembalikan uang hasil korupsinya bukan berarti hilang pidananya," Ungkapnya. 

Sementara atas hal ini, Redaksi Aktualdetik.com telah menyurati Ketua KPK RI, Firli, melalui juru bicara KPK RI, Ali Fikri, di nomor 62 852-1607-59xx, namun hingga berita ini dimuat, Ali Fikri tidak merespon.

,"Daripada KPK hanya akan di tuding masyarakat Riau menjadikan Zukri dan Bagus sebagai ATM berjalannya di Riau, lebih baik KPK dibubarkan saja. Terlalu banyak dana negara ini yang di habiskan KPK, tetapi tidak efektif dalam memberantas korupsi, jadi bagusnya di bubarkan aja," Pungkas Dr. Raden Adnan, S. H,.M.H.

Feri Sibarani, S.H

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: Aktualdetik19@gmail.com.

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber. 

Komentar Via Facebook :