Tambang Illegal Kangkangi Peringatan Pemda Kampar, Diminta Lapor ke Polsek

Tambang Illegal Kangkangi Peringatan Pemda Kampar, Diminta Lapor ke Polsek

KAMPAR, AKTUALDETIK.COM,- Usaha tambang galian C minerba jenis bebatuan tanah urug disinyalir kuat kangkangi teguran peringatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. 

Hal itu dibuktikan dengan aktivitas galian C minerba ilegal tersebut bebas beroperasi mengkomersilkan tanah urug. 

Pantauan media di lapangan, Rabu (24/8/22), salah satu tambang menggunakan alat berat excavator berada di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau sedang melakukan pengerukan tanah untuk selanjutnya dikomersilkan. 

Di lokasi, operator alat berat excavator tambang ini kepada media mengaku untuk setiap pembelian dikenakan harga 80.000,00 per satu unit mobil dumtruck coltdiesel. 

Sebelumnya, Selasa (23/8/22 -red), PJ Bupati Kampar, Kamsol kepada media mengatakan bahwa pihak Pemda Kampar telah memberi peringatan kepada usaha usaha tambang galian C ilegal untuk tidak beraktivitas sebelum memilki izin pertambangan.

Menurut Kamsol, pihaknya telah berkoordinasi dengan Forkompinda guna menegur para pihak tambang galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar. Ia juga mengatakan penangkapan tambang galian C di wilayah Kecamatan Tambang merupakan hasil Kordinasi Forkopimda.

Kamsol menambahkan, melalui penegak perda oleh Kasatpol PP Kabupaten Kampar Pemda Kampar telah menyurati para pelaku usaha tambang galian C ilegal serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Namun miris, di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, teguran peringatan Pemda Kampar diduga tidak digubris oleh oknum usaha ilegal tersebut.

Kasatpol PP Kabupaten Kampar, Nurbit ketika dikonfirmasi menyatakan Pemda Kampar tidak memiliki kewenangan terhadap usaha tambang galian C ilegal. Nurbit meminta awak media melapor pengoperasian usaha tambang tersebut ke Polsek Tempatan. Nurbit dinilai berpengharapan kepada media guna menindaklanjuti aktivitas tambang galian C ilegal dimaksud.

" Dapat di infokan ke polsek setempat. Kan yg mendapatkan berita atau fotonya pak Anar,sehingga yg paling efektif menyampaikan langsung ke APH ( Aparat Penegak Hukum). Mengingat berkaitan dengan galian golongan c saat ini diwilayah kabupaten kampar tidak lagi diatur dengan perda Kaupaten kampar, " demikian isi pesan WA Nurbit kepada media.

Ketika ditanya terkait pernyataan PJ Bupati Kampar atas giat Kordinasi Forkopimda tindaklanjut larangan dan penertiban tambang ilegal yang dilakukan Pemda Kampar, Nurbit dinilai bungkam no comen.

Mengapa pelaku usaha tambang galian C minerba ilegal di Kabupaten Kampar mampu terang terangan kangkangi teguran peringatan dan larangan dari Pemda Kampar ? 

Nainggolan

Komentar Via Facebook :