Penyerobotan lahan

Suryadi Korban Penyerobotan Lahan Berharap Kasus Yang Dilaporkan Nya Segera Naik Ketahap Penyidikan

Suryadi Korban Penyerobotan Lahan Berharap Kasus Yang Dilaporkan Nya Segera Naik Ketahap Penyidikan

Foto : Suryadi beserta lahan nya yang di duga diserobot oleh Abdullah Sani selaku ketua kelompok tani tetap bersatu

PELALAWAN AKTUALDETIK.COM-
Suryadi warga desa dundangan yang merupakan korban penyerobotan lahan yang terjadi di Desa tolam kecamatan pelalawan Kabupaten Pelalawan Riau yang terjadi pada bulan Februari 2022 yang lalu berharap kepada Polres pelalawan agar kasus yang dialaminya menjadi salah satu atensi Reskrim Polres Pelalawan, hal ini disampaikan Suryadi kepada awak media aktualdetik.com di kediamannya,Sabtu 3 September 2022 


Di mana luas lahan Suryadi 14 hektar,10 hektar sudah memiliki SKGR Camat tahun 2011 lalu,diduga telah diserobot oleh ketua kelompok tani Tetap bersatu yaitu Abdullah Sani, namun diduga pengurus dan anggota kelompok tani tetap bersatu tersebut fiktif,karena sama sekali tidak memiliki surat tanah sebagai bentuk hak kepemilikan lahan,dan juga sebagai ketua kelompok tani bukan menjadi dasar untuk menjadi kepemilikan tanah


Sebelumnya 22 Mei 2022 media aktualdetik.com juga pernah menayangkan berita yang berjudul "Lahannya diduga diserobot,Suryadi membuat laporan ke Polres Pelalawan".


Mulai dari pemberintaan tersebut hingga sekarang penyidik ​​Polres pelalawan sudah dua kali menyampaikan sp2hp ke Suryadi sebagai korban kasus penyerobotan lahan


Suryadi menjelaskan bahwa semenjak Abdullah Sani dieksekusi oleh Kejari pelalawan bersama tim buron pada 25 Juli 2022 yang lalu dengan tindak pidana kejahatan terus menerus sebagai perbuatan berlanjut, pihak keluarga Abdullah Sani yaitu Abang beserta adiknya telah dua kali datang ke rumah untuk meminta berdamai. Dan hati nurani saya menerima tawaran baik untuk berdamai dengan pihak keluarga Abdullah Sani


Namun setelah tiga minggu berlalu saya tunggu hingga saat ini tidak ada itikad baik dari Abang Abdul Sani selaku pemegang surat kuasa pengurusan masalah kasus penyerobotan lahan dengan saya, tutur Suryadi


"Kemudian saya menanyakan  ke pihak penyidik ​​​​​​satkrim Polres Pelalawan yaitu melalui Aipda hendrial dan Kanit tipider unit 2 Polres pelalawan Iptu esapati daily sampai di mana tidak lanjut laporan saya, Alhamdulillah Kanit beserta penyidik mengatakan bahwa 29 agustus 2022 telah diadakan gelar perkara, Di mana hasilnya pihak Polres Pelalawan ingin memediasikan saya bersama Abdullah Sani dan Sugiono selaku pembeli lahan yang merupakan warga sorek satu, pada Kamis tanggal 1 September 2002 kemarin.


"Namun hingga jumpa waktu yang ditetapkan, pihak Abdullah Sani tidak menghadiri mediasi yang merupakan akhir titik yang difasilitasi oleh penyidik ​​​​​​Polres Pelalawan, patut di duga telah mengabaikan panggilan yang disampaikan oleh penyidik, ada apa gerangan ?,


"Saya sangat berharap kepada Polres Pelalawan melalui Satreskrim Tipider unit II agar kira nya menaikkan status laporan saya dari penyelidikan menjadi penyidikan.karena dari fakta penyelidikan tersebut,Abdullah Sani sebagai ketua kelompok tani diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyerobot lahan saya dan menjualnya kepada Sugiono warga sorek 1 sebagai pembeli tanpa ada surat sama sekali,Tutup Suryadi


Sementara media aktualdetik .com mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres pelalawan AKP Nurrahim melalui sambungan chat WhatsApp, Kasat Reskrim AKP Nur rahim menyampaikan kita akan proses melalui prosedur dan fakta penyelidikan,tutur nya .(***)

Komentar Via Facebook :