Publik Tunggu Ketegasan Penegak Hukum
LPKKI Soroti Dugaan Skandal Penjualan Aset Negara 700 Hektar di Cilacap, Desak Kejati Jateng Bertind
Foto : Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, S.H., M.H.
Aktualdetik.com, Semarang — Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, S.H., M.H., menyoroti serius dugaan skandal penjualan tanah aset negara seluas sekitar 700 hektar di Kabupaten Cilacap yang kini tengah menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Dalam pernyataannya, Feri menilai perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus biasa karena menyangkut dugaan penjualan aset negara yang disebut memiliki keterkaitan dengan penguasaan Kodam IV/Diponegoro serta telah berkembang menjadi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
“Kasus ini harus dibongkar secara terang-benderang. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapapun yang terlibat wajib diproses tanpa pandang bulu,” tegas Feri Sibarani.
Feri juga mengecam sikap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang dinilai publik terkesan tebang pilih dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses penjualan tanah tersebut.
“Kejati Jateng jangan sampai dianggap kongkalikong dengan pihak-pihak yang diduga terlibat. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan dan pangkat,” ujarnya.
Perkara ini sendiri bermula dari dugaan penjualan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Cilacap dengan luas mencapai sekitar 700 hektar. Dalam proses penyidikan dan persidangan, muncul dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah yang kemudian menyeret sejumlah nama, termasuk tokoh agama Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid dalam perkara dugaan TPPU.
Selain itu, nama mantan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI (Purn) Widi Prasetiyono juga muncul dalam fakta persidangan dan dakwaan jaksa. Bahkan berkembang informasi mengenai dugaan adanya persetujuan dan keterlibatan pihak tertentu dalam proses penjualan aset tersebut.
Atas hal itu, Feri mendesak Kejati Jawa Tengah agar segera mengambil langkah hukum secara objektif dan profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI (Purn) Widi Prasetiyono dan istrinya, Novita Permatasari, apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Jangan berlindung di bawah pangkat jenderal. Jangan berlindung di bawah institusi TNI. Jika ada dugaan keterlibatan, maka harus diperiksa secara terbuka demi menjaga marwah hukum dan institusi negara,” kata Feri.
Ia menegaskan bahwa masyarakat saat ini menaruh perhatian besar terhadap perkara tersebut karena menyangkut aset negara dan potensi kerugian negara yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
LPKKI juga meminta aparat penegak hukum menerapkan prinsip “follow the money” untuk menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
“Hukum tidak boleh tebang pilih. Rakyat ingin melihat keberanian penegak hukum dalam membongkar mafia aset negara sampai ke akar-akarnya,” tutup Feri.
Hingga saat ini, proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Semua pihak yang disebut dalam dakwaan maupun pemberitaan tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



Komentar Via Facebook :