Paripurna DPRD Kampar Tentang KUA-PPAS APBD Kampar 2021 dan 10 Ranperda 2020

Paripurna DPRD Kampar Tentang KUA-PPAS APBD Kampar 2021 dan 10 Ranperda 2020

Foto Bupati Kampar, H.Catur Sugeng Susanto bersama pimpinan DPRD Kampar

Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH menyampaikan, KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran
Plafon Prioritas Anggaran Sementara) APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 10 Ranperda
Kampar Tahun 2020, pada sidang Paripurna DPRD di ruang sidang Paripurna kantor DPRD
Kabupaten Kampar, pada Senin, (2/11/2020).

Rapat Paripurna tentang Penyampaian KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 9
Ranperda Kampar Tahun 2020 dibuka acara langsung oleh Ketua DPRD Kampar, M. Faisal,ST,
didampingi Wakil Ketua DPRD Kampar, Repol S.Ag, serta dihadiri 26 dari 45 anggota DPRD
Kabupaten Kampar.

Dalam penyampaian KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 10 Ranperda Kampar Tahun
2020 mengatakan ada sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah
Kabupaten Kampar, diantara Ranperda tentang Perusahaan umum minum Tirta Kampar, Ranperda
Perusahaan umum Daerah Kabupaten Kampar Aneka Karya, Ranperda Perusahaan umum Daerah
Kabupaten Kampar Bank Perkreditan Rakyat Sari Madu, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhillah.

Selanjutnya Bupati Kampar juga menyampaikan, Ranperda lainnya Ranperda Perusahaan Perseroan
PT. Bumi Kampar Sarana Energi, Ranperda tentang Penyerahan modal Pemerintah Kabupaten Kampar
kepada BUMD dan pihak ketiga, Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan,
Ranperda tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan Lingkungan hidup dan Ranperda tentang
rencana induk pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kampar tahun 2020-2025.

Disisi lain Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto juga menyampaikan untuk Ranperda ke
sepuluh tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kampar nomor 6 tahun 2016
tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kampar, yang diajukan diluar
Pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kampar tahun 2020.

Dalam kesempatan itu juga Bupati Kampar juga mengatakan, Pemerintah daerah juga mengajukan
lima Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tiga
diantaranya, Ranperda tentang Perusahaan umum daerah dan dua Ranperda tentang Perusahaan
Perseroan daerah.

Bupati Kampar juga merinci, ketiga Ranperda tentang Perusahaan umum daerah diantaranya
Perusahaan umum minum Tirta Kampar, Ranperda Perusahaan umum daerah Kabupaten Kampar Aneka
Karya, dan Perusahaan umum daerah Kabupaten Kampar Bank Perkreditan Rakyat Dari Madu.

Pada kesempatan Sidang Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian10 Ranperda Kampar Tahun 2020 Bupati Kampar menyerahkan Dokumen KUA-PPAS APBD Kampar Tahun2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar M. Faisal dan disaksikan oleh seluruh peserta Sidang Paripurna tersebut

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait