Sebulan Lebih Tak Ada Kejelasan Sengketa Greding PT.MNIS, DPRD Inhu Sayangkan Sikap Pemkab

Sebulan Lebih Tak Ada Kejelasan Sengketa Greding PT.MNIS, DPRD Inhu Sayangkan Sikap Pemkab

Setelah lebih dari sebulan tidak ada kejelasan, kini mulai ada setitik harapan, jika sengketa greding akan adanya penyelesaian.

Sejatinya, gredingan atau sortiran Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) adalah hal yang lumrah. Hanya saja akan menjadi masalah alias sengketa jika ada  sebelah pihak terutama  penjual yang merasa dirugikan.

Al hasil, seperti yang diberitakan FIKPEKANBARU.COM Senin, 2 November 2020 lalu, jika sejak sebulan lalu, sejumlah pengurus dari 15 koperasi yang bermitra dengan PT Meganusa Inti Sawit (MNIS) meminta agar gredingan terutama TBS yang dinilai PKS merupakan TBS mentah  agar bisa dibawa pulang  kembali oleh koperasi

Sayangnya, meskipun telah  dilakukan rapat dan perundingan  segitiga  antara Pengurus Koperasi, Menejemen Perusahaan dan Pemkab Inhu yang diwakili oleh Sekdakab Inhu dan Kadis Disbun Inhu,  bahkan Komisi II DPRD Indragiri Hulu juga pernah melakukan hearing  dengan pihak-pihak terkait , namun hingga kini tidak ada keputusan yang jelas.

Menanggapi pemberitaan itu, Ketua Komisi II DPRD Indragiri Hulu, Dodi Irawan, S.HI  berpendapat,   berlarut larutnya persoalan ini akibat tidak adanya sinergi  antara pemerintah dan dewan dalam menyelesaikan masalah.contohnya, ketika dewan mengundang hearing pihak pemkab tidak hadir,  yang pada akhirnya pihak perusahaan juga tidak bersedia meneruskan pertemuan. 

Anehnya, kata Dodi, tanpa sepengetahuan dewan pemkab melakukan pertemuan. Bahkan membentuk tim kerja untuk menyelesaikan sengketa itu. Maka hal yang wajar jika para pengurus koperasi meminta penjelasan dan hasil kinerja timnya.

“Saya selaku dewan menyayangkan sikap Pemkab yang mengadakan pertemuan sendiri tanpa melibatkan DPRD. Dalam pertemuan itu mereka (Pemkab-red) yang berjanji akan menyelasaikan masalah  greding TBS mentah  itu. Tapi mereka belum bisa menepati.  Itu kami ya nggak mengetahui penyebabnya,” kata Dodi, Rabu, 4 November 2020.

Menurut Dodi, permintaan gredingan TBS dibawa pulang merupakan hal yang wajar. Dan jika dewan melakukan pemanggilan terhadap Pemkab Inhu terkait masalah ini jugahal yang  sangat memungkinkan.  “Tidak menutup kemungkinan kami dari dewan juga memanggil Pemkab Inhu untuk meminta penjelasan persoalan ini. Itupun jika adanya permintaan dari koperasi,” katanya

Selaku dewan, anggota DPRD Inhu dari PKB ini berharap, agar permasalahan seperti ini diselesaikan secara cepat dan bijak. Agar dua belah pihak  yakni  koperasi  dan perusahaan tidak ada yang merasa dirugikan.

“Selesaikan lah secara bijak, kedua belah pihak jangan sampai ada yang dirugikan. Mari kita ciptakan suasana kondusif apalagi di bulan politik seperti sekarang ini. Permasalahan di masyarakat harus selesai, aktivitas pilbup juga harus tetap berjalan,” harap Dodi.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait