Kasus Pertanahan

Jaminkan Sertifikat Tanah, Nama di Sertifikat Berganti Diduga Oknum Pegawai Koperasi dan BPN Bermain

Jaminkan Sertifikat Tanah, Nama di Sertifikat Berganti Diduga Oknum Pegawai Koperasi dan BPN Bermain

Foto : I Made Suwela Selaku Pihak Peminjam Atau Kreditur, Senin, 12/02/2024.

KARANGASEM AKTUALDETIK.COM - Berawal dari pinjaman di salah satu Koperasi dengan jaminan sertifikat sebidang tanah, karena tidak segera dilunasi oleh peminjam malah diketahui sertifikat telah berganti nama.

Seperti yang dialami l Made Suwela asal Desa Mrita Banjar Dinas Mekarsari Desa Labasari Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem pada tanggal 6 April 2015 meminjam ke Koperasi Cu Pelita sebesar Rp 300.000 ( Tiga ratus juta rupiah ) kemudian pada tahun 2019 di kompensasi sehingga menjadi Rp.500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah ) dengan jatuh tempo pada tahun 2023. Senin, (12/02/2024)

Pihak peminjam/kreditur I Made Suwela  sudah membayar atau mengangsur sebanyak 6 X angsuran, kemudian selama sampai dengan jatuh tempo pihak peminjam tidak dapat membayar angsuran lagi dikarenakan terkena dampak bencana erupsi gunung agung dan Covid-19. Bahkan pinjaman yang harus dikembalikan menjadi sekitar 1.000.000.000,- ( Satu milyar ) dan peminjam menyanggupi untuk membayar atau melunasi sebesar Rp.750. 000.000,- ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) kepada pihak Debitur / Koperasi namun ditolak.

Tanpa persetujuan kreditur/peminjam dan belum ada keputusan Pengadilan Negeri dari pihak Koperasi/ Debitur memaksakan diri  melaksanakan pelelangan terhadap sebidang tanah tersebut dengan luas 7.830 M2 yang tertera di sertifikat hak milik / SHM No.702/Culik/tanggal 25 juli 1987,

" Pemblokiran sudah saya lakukan  terkait sertifikat tanah tersebut di kantor BPN/Pertanahan setempat kenapa sertifikat sudah berganti nama " jelas Suwela selaku kreditur.

Justru yang aneh di dalam sertifikat tersebut hanya nama berganti, sedangkan alamat tetap sama. Anehnya setelah dilakukan pemblokiran  pelelangan tetap dapat berjalan dan prosedur pelelangan terkait tanah tersebut penuh dengan rekayasa dan cacat hukum karena tidak adanya surat pemberitahuan dari pihak koperasi kepada pemilik atau peminjam.

Dari hasil pelelangan tersebut pada awalnya diketahui sebagai pemenang adalah S, yang akhirnya digugat oleh pemilik atau peminjam dan diketahui pemenangnya berubah berganti nama menjadi MG.

Hasil penelusuran yang dilakukan pemilik atau peminjam yang didampingi pengacaranya, ternyata sertifikat telah berganti nama menjadi MG, maka atas terjadinya pergantian nama di sertifikat tersebut diduga ada oknum dari pihak Koperasi dan Kantor BPN Kab. Karangasem yang bermain terkait hal tersebut.

Selanjutnya pemilik/peminjam akan menempuh jalur hukum untuk dapat keadilan dalam perkara kasus tersebut.(C/S)

Komentar Via Facebook :