Penegakan hukum di Kejati Riau

Kajati Riau: Kasus di Bank Riau Kepri Syahriah Sedang Dihitung Kerugian Keuangan Negara

AKTUALDETIK.COM - Kajati Riau, Akmal Abbas, SH, MH, secara resmi sampaikan perkembangan kasus Bank Riau Kepri Syahriah. Dalam konfrensi Pers di Gedung Aula disebutkan, ketiga direktur yang sudah diperiksa proses penyidikannya masih terus berjalan hingga ditemukan tersangkanya, karena masih menghitung kerugian keuangan Negara. Senin, 22/07/2024.

Kasus Bank Riau Kepri Syahriah menjadi dasar penyidik Kejati Riau memanggil dan memeriksa tiga orang petinggi di BUMD Riau tersebut. Antara lain, Syahrial Abdi, Rita Anugerah, dan Roy Prakoso,yang diperiksa pada tanggal 1 Februari 2024.

Hal itu mengenai dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas income smoothing atau penambahan penghasilan kepada beberapa deposan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pernah dikatakan oleh oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, bahwa posisi kasusnya telah naik ke tahap penyidikan, dan akan segera menetapkan tersangka. 

Anehnya, pada pertengahan tahun 2023 lalu, disebut posisi penanganan kasus sudah naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini, baik hasil penghitungan keuangan negara maupun sosok tersangkanya, belum ditetapkan. Artinya, proses perjalanan kasus ini di Kejati Riau dapat diduga jalan ditempat. 

Atas kenyataan itu, dalam momentum peringatan hari Adhyaksa ke 64 yang jatuh pada hari ini, Senin 22 Juli 2024, dengan jagron Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum, terlihat sepintas keadaan yang sebenarnya tidak selaras antara Jagron hari jadi itu dengan kenyataan, dimana penanganan kasus yang sudah memasuki penyidikan pun belum terungkap siapa tersangka. 

Menanggapi pertanyaan awak Media, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas dalam konfrensi resminya dengan santai mengatakan, pihaknya masih juga sedang menghitung kerugian keuangan Negara. Karena menurutnya, penghitungan pertama yang sudah dilakukan masih penghitungan dari internal Kejaksaan. 

, "Kemarin sempat dihitung oleh auditor internal, namun kita ingin lebih mantap, sehingga akan menggunakan auditor BPKP, " Sebutnya. 

Diketahui, kasus ini bermula ditangani sejak awal tahun 2023, hingga saat ini memasuki semester kedua tahun 2024 prosesnya disebut oleh Kajati Riu, Akmal Abbas, masih berproses. 

Sumber: Wawancara
Penulis: FS

Komentar Via Facebook :