Sengketa Pertanahan

Keputusan Inkracht Terkait Kasus Tanah di Badak Agung, Pemilik Sah: Kasus Pidana Masih Berlanjut

Keputusan Inkracht Terkait Kasus Tanah di Badak Agung, Pemilik Sah: Kasus Pidana Masih Berlanjut

Foto : Nyoman Suarsana Hardika Didampingi Kuasa Hukum saat Memberi Keterangan Kepada Kepada Para Awak Media, Jumat, 30/05/2025.

BALI AKTUALDETIK.COM - Kasus sengketa tanah di Badak Agung Denpasar yang melibatkan Nyoman Suarsana Hardika akhirnya mencapai titik akhir. Pada tanggal 22 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Denpasar mengukuhkan keputusan yang sudah inkracht, memberikan kemenangan hukum kepada Nyoman Suarsana Hardika sebagai pemilik sah tanah yang terletak di Jalan Badak Agung, Renon, Denpasar. Jumat, (30/05/2025)

Meskipun sengketa tanah ini telah selesai secara hukum, kasus pidana terkait dengan perusakan properti di tanah tersebut masih terus berlanjut.

Pada tanggal 21 Oktober 2024, Nyoman Suarsana Hardika memberikan kuasa kepada I Dewa Gede Wiwaswan Nida, S.H., untuk mewakili dirinya dalam proses hukum terkait sengketa tanah yang terletak di jalan Badak Agung. 

Sengketa ini akhirnya memasuki babak akhir ketika keputusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar yang menguatkan putusan sebelumnya, dinyatakan inkracht pada 22 Mei 2025.

Keputusan tersebut, sesuai dengan Kasasi 1 yang diajukan melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dengan putusan Nomor 1314 K/Pdt/2025 tanggal 24 Maret 2025, menolak permohonan kasasi dari pemohon yang terdiri dari Dr. A.A. Ngurah Agung Wira Bima Wikrama, S.T., M.Si., dan tiga orang lainnya, yang sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Nyoman Suarsana Hardika sebagai tergugat. Selain itu, para pemohon kasasi diwajibkan untuk membayar biaya perkara tersebut sebesar Rp.500.000.

Berdasarkan keputusan inkracht ini, secara hukum, Nyoman Suarsana Hardika dinyatakan sebagai pemilik sah tanah tersebut. 

Kepemilikan tanah ini semakin diperkuat oleh sertifikat tanah yang tercatat di kantor ATR/BPN Kota Denpasar dengan sertifikat nomor 1565 atas nama Nyoman Suarsana Hardika, yang terletak di Desa Sumerta Klod, Denpasar.

> “Keputusan pengadilan ini telah mengakhiri sengketa hukum terkait status kepemilikan tanah Badak Agung yang selama ini kami perjuangkan. Saya sebagai pemilik sah merasa lega karena keadilan telah ditegakkan,” ujar Nyoman Suarsana Hardika.

Meskipun sengketa perdata terkait tanah telah dinyatakan selesai, masalah lain masih menghantui Nyoman Suarsana Hardika. 

Beberapa waktu lalu, sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam perusakan pagar pembatas tanah, menghalangi akses dan merusak properti yang telah dibangun di atas tanah tersebut. 

Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib, dan pihak kepolisian setempat sedang mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.

“ Walaupun keputusan inkracht telah menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah secara hukum, kami tetap meminta agar kasus tindak pidana perusakan properti ini dapat diproses dengan serius dan tuntas. Kami mengapresiasi respon cepat dari pihak Kepolisian Denpasar yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan kasus ini,” ujar Nyoman Suarsana Hardika.

Awal Mula Sengketa Tanah Badak Agung

Sengketa tanah ini berawal dari transaksi jual beli tanah antara Nyoman Suarsana Hardika dan 23 orang pengempon tanah yang terletak di Badak Agung, Renon, Denpasar. 

Setelah adanya kesepakatan antara pihak pembeli dan pengempon, permasalahan mulai muncul ketika salah satu anak dari pengempon tanah menggugat pembelian tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Denpasar. 

Namun, keputusan akhir yang diambil oleh pengadilan tetap memihak kepada Nyoman Suarsana Hardika sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Nyoman Suarsana Hardika mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Denpasar yang telah merespon dengan cepat atas laporan perusakan tanah yang terjadi. 

Menurutnya, pihak kepolisian telah menunjukkan profesionalisme dalam menangani masalah hukum yang terjadi, baik yang terkait dengan sengketa perdata maupun perkara pidana.

> “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan tegas. Kami juga akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas," tambahnya.

Kasus tanah Badak Agung ini mengakhiri perjalanan panjang sengketa perdata yang telah memasuki babak akhir dengan keputusan inkracht yang menguntungkan pihak Nyoman Suarsana Hardika. 

Namun meskipun demikian perihal sengketa perdata tersebut telah dapat diselesaikan, pihak Kepolisian Denpasar musti juga wajib menyelesaikan proses hukum terkait perusakan properti yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. 

Dengan keputusan ini, diharapkan semua pihak dapat menempuh jalan yang lebih baik melalui mediasi dan menghargai hak terkait kepemilikan dari orang lain. (C/S)

Komentar Via Facebook :