Anggota TNI Harus Tunduk UU Korupsi
Tindak Pidana Korupsi Anggota TNI, Dapat Dijerat Hukum TIPIKOR
AKTUALDETIK.COM - Pembedaan lembaga Peradilan di Indonesia semestinya tidak membawa perspektif dan perlakuan yang berbeda terhadap setiap orang yang diduga melakukan perbuatan korupsi di lembaga-lembaga negara tak terkecuali di satuan Militer atau anggota TNI. 15/10/2025
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Berlaku untuk setiap orang, termasuk anggota TNI, tanpa pengecualian.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menyatakan: "Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain… yang dapat merugikan keuangan negara...”
Jadi, anggota TNI yang melakukan perbuatan tersebut tetap dapat dipidana korupsi.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI)
Pasal 65 ayat (2) menyebutkan:
“Prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum umum yang diatur oleh undang-undang.”
Namun dalam praktik, korupsi oleh anggota TNI saat ini masih ditangani oleh peradilan militer, karena belum ada aturan turunan yang memindahkan kewenangan tersebut ke peradilan umum.
Forum Peradilan yang Berlaku:
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, seorang anggota TNI yang melakukan tindak pidana korupsi akan diadili di Peradilan Militer (Oditurat Militer dan Mahkamah Militer), jika masih aktif sebagai anggota TNI.
Peradilan Umum (Pengadilan Tipikor), jika sudah pensiun atau diberhentikan dari dinas militer.
Kenyataannya, dari sekian banyak kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Militer, atau anggota TNI, bahkan perbuatan kejahatan umum, seperti pembunuhan dan penganiayaan kerap dipaksakan untuk di tindak secara peradilan militer, padahal, faktanya, melalui proses peradilan militer sering dilakukan secara tertutup, dan sangat kuat terjadi konflik of interes karena sesama anggota dan satuan.
Akibatnya, penegakan hukum atas anggota TNI di Indonesia, yang melibatkan kasus-kasus kejahatan tidak efektif, dan tidak efisien, sehingga memunculkan paradigma negatif terhadap TNI yang dianggap kebal hukum.
Komentar Via Facebook :