92 Hakim Kena Sanksi

Hakim Kerap Langgar Etik, Diduga Sistem Pencegahan Tidak Berjalan

Hakim Kerap Langgar Etik, Diduga Sistem Pencegahan Tidak Berjalan

JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Hingga September 2020, Badan Pengawas dari Mahkamah Agung (MA) menerbitkan total hukuman disiplin kepada 52 hakim akibat elanggar kode etik, sekitar 57 % dari total hakim yang dikenakan tindakan disipliner pada tahun 2020 ini.

Seorang mantan hakim berpendapat bahwa seorang hakim yang telah melanggar kode etik tidak lagi menjabat sebagai penegak hukum karena telah melanggar nilai-nilai tertinggi dari bagian tanggungg jawab gelar itu.

Sementara, ketua Komisi Yudisial mengatakan catatan sanksi sesungguhnya sudah cukup memberi efek jera karena hal itu akan mempengaruhi kesempatan dalam perkembangan karir seorang hakim.

Di sisi lain, seorang pengamat hukum mengatakan seringnya terjadi pelanggaran etik oleh hakim-hakim adalah indikasi bahwa sistem pencegahan dan perbaikan dalam ranah itu tidak berjalan.

Asep Iwan Iriawan, seorang mantan hakim yang pernah menjabat sebagai hakim selama sekitar 25 tahun mulai tahun 1980-an, mengatakan kode etik adalah nilai-nilai tertinggi yang semestinya dipatuhi oleh para hakim.

Asep mengatakan gelar itu memiliki tanggung jawab menentukan nasib orang, sehingga tidak boleh melakukan perbuatan yang tercela.

Ia berpendapat bahwa hakim yang melanggar etik harus ditindak keras, bahkan dicabut kewenangannya.

"Jadi syarat-syarat hakim itu kan ditentukan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, di Undang-Undang Peradilan, PTUN, maupun peradilan umum, hakim itu harus berbuat baik, tidak melakukan perbuatan tercela. Jadi ketika hakim membuat perbuatan tercela, entah itu selingkuh atau tindak pidana lainnya, dia kena sanksi, harusnya dia bukan sebagai hakim lagi," kata Asep.

"Menurut saya sih, sanksi yang paling keras sih penghentian. Karena yang tertinggi itu kan etis, di bawah [ada] yuridis, kalau orang sudah nggak beretika, pada saat menyandang gelar "wakil Tuhan" - dia adalah penentu nasib orang - tapi dia melakukan perbuatan yang dia harus mengadili, logikanya ya nggak bisa dong. Nggak bisa sapu kotor membersihkan lapangan kotor," tambahnya.

Total jumlah hakim yang dikenai sanksi hingga September adalah sebanyak 93 orang.

Dari jumlah itu, 52 orang dijatuhi hukuman disiplin di September. Dalam periode tersebut, ada satu hakim dijatuhi hukuman etik berat, delapan hukuman etik sedang dan 43 sanksi ringan.

Hakim yang diberi sanksi berat adalah Hakim DS yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Wsb.

Hakim DS dinilai melanggar prinsip berperilaku adil, berperilaku jujur, serta berperilaku arif dan bijaksana. Hakim DS juga dinilai melanggar prinsip menjunjung tinggi harga diri.

Editor : Ishak

 

Komentar Via Facebook :