Polsek Medan Tembung Ungkap Peredaran Sabu Dan Extasi, Pasutri Diamankan Dalam Ops Antik Toba 2026

Polsek Medan Tembung Ungkap Peredaran Sabu Dan Extasi, Pasutri Diamankan Dalam Ops Antik Toba 2026

Polsek Medan Tembung Ungkap Peredaran Sabu Dan Extasi, Pasutri Diamankan Dalam Ops Antik Toba 2026

MEDAN,AKTUALDETIK.COM

Polsek Medan Tembung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. , personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Jalan Medan–Batang Kuis Gang Abdullah, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (16/5/2026).

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan personel yang menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria berinisial “F” yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan–Batang Kuis Gang Abdullah. Berdasarkan informasi tersebut, pria berinisial “F” diketahui juga telah masuk dalam Target Operasi (T.O Orang) Ops Antik Toba 2026 Polsek Medan Tembung.

Ketika diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu ke arah lantai menggunakan tangan kanannya. Namun aksi tersebut diketahui petugas dan barang bukti berhasil diamankan.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah dompet warna hitam yang berada di samping tempat duduk tersangka. Di dalam dompet tersebut ditemukan sejumlah plastik klip kosong serta pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat untuk menyendok dan mengemas sabu.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan bernama Sari Dewi yang diketahui merupakan istri tersangka Feri Padli alias Tato.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar yang diduga berisi sabu dengan berat 20,27 gram, enam plastik klip kecil kosong, dua plastik klip sedang kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu unit telepon genggam Samsung warna putih, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Selain itu, dari tangan tersangka perempuan Sari Dewi, petugas juga menemukan setengah butir pil ekstasi warna pink dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,23 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Feri Padli alias Tato mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Budi dengan sistem kerja setor hasil penjualan melalui mobile banking setelah barang habis terjual.
Sementara tersangka Sari Dewi mengaku pil ekstasi yang dimilikinya diperoleh dari suaminya sendiri, yakni Feri Padli alias Tato.

Adapun identitas tersangka yang diamankan yakni Feri Padli alias Tato (40), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Gardu Gang Ismed Dusun I Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sedangkan Sari Dewi (38) merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Gardu Medan–Batang Kuis Gang Bersama, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, melengkapi administrasi penyidikan, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polrestabes Medan melalui jajaran Polsek Medan Tembung menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang merusak masyarakat, khususnya generasi muda.

Polisi juga mengajak masyarakat agar tidak takut memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Medan dan sekitarnya.

Selain berdampak buruk bagi kesehatan, penyalahgunaan narkoba juga dapat memicu tindak kriminal, merusak masa depan keluarga, hingga menghancurkan kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.
(Dr)

Komentar Via Facebook :