Mengapa PT PMM Terus Diburu?
PT PMM Bantah Tuduhan Ekspor Ilegal, LPKKI Curigai Ada Kepentingan Besar di Balik Kasus Tambang
Foto : Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani
BATAM, AKTUALDETIK.COM – Kasus dugaan ekspor ilegal mineral bernilai tinggi yang menyeret PT PMM terus menuai sorotan publik. Setelah sebelumnya perusahaan tersebut dituding oleh unsur TNI Angkatan Laut dan Kejaksaan Agung terlibat dalam aktivitas penyelundupan atau ekspor ilegal komoditas mineral melalui Pelabuhan Internasional Batam, PT PMM melalui kuasa hukumnya membantah keras seluruh tuduhan tersebut.
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha dan ekspor yang dilakukan kliennya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, barang tambang yang menjadi objek perkara telah melalui pengujian laboratorium resmi dan mendapatkan verifikasi dari lembaga berwenang, termasuk PT Sucofindo dan otoritas Bea Cukai.
Namun yang menjadi perhatian publik adalah tingginya atensi aparat terhadap perkara tersebut. Kehadiran Richard Tampubolon selaku Kasum TNI dan Febrie Adriansyah dalam pengungkapan kasus itu memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.
Kontroversi semakin memanas setelah Poltak Silitonga mengungkap informasi yang disebut diperoleh pihaknya terkait dugaan adanya jaringan penyelundupan lain yang selama ini tidak tersentuh proses hukum.
"Bahwa sebenarnya yang melakukan dugaan penyelundupan itu, informasi yang kami dapat adalah jaringan M yang di-backup oleh oknum TNI AL Letkol R M," ungkap Poltak dalam pernyataannya yang beredar melalui media online JPNN.COM, 9 Juni 2026 dan akun TikTok Beritambang 11 Juni 2026.
Pernyataan tersebut sontak menimbulkan perhatian luas dan mendorong munculnya tuntutan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan yang objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, mengaku melihat adanya sejumlah kejanggalan yang patut dipertanyakan dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut Feri, apabila sebuah perusahaan telah mampu menunjukkan seluruh dokumen legalitas usaha, dokumen ekspor, hasil uji laboratorium, dan persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, maka tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan fakta yang objektif.
"Seharusnya jika suatu perusahaan eksportir sudah menunjukkan bukti dokumen kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, namun mengapa mesti PT PMM ini seperti diburu, ditekan, dan seperti ditarget begitu. Ini murni misi penegakan hukum oleh negara atau misi perang kartel bisnis tambang dengan menggunakan kekuatan TNI dan Kejaksaan?" tanya Feri.
Feri menilai pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu, apalagi jika muncul dugaan adanya persaingan bisnis yang memanfaatkan instrumen kekuasaan.
Di sisi lain, Feri memberikan apresiasi kepada PT PMM dan kuasa hukumnya yang memilih menempuh jalur hukum untuk membela hak-haknya serta menyampaikan bantahan berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki.
"Tidak saatnya lagi kita takut di negara sendiri sepanjang kita tidak melakukan kesalahan. Sebab sesungguhnya, jika kita tidak bersalah namun dipersalahkan dengan cara yang tidak wajar dan tidak adil, maka sesungguhnya oknum-oknum dari negara itulah yang sedang melakukan kejahatan dan pengkhianatan terhadap konstitusi," tegas Feri.
Feri juga meminta agar seluruh pihak mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan praduga tidak bersalah. Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan keterlibatan jaringan penyelundupan lain sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum PT PMM, maka aparat penegak hukum wajib mengusutnya tanpa pandang bulu, termasuk apabila dugaan tersebut mengarah kepada oknum institusi negara.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan, tetapi juga menyentuh isu yang lebih besar, yakni integritas penegakan hukum, transparansi tata niaga mineral strategis, serta kepercayaan publik terhadap institusi negara dalam memberantas praktik penyelundupan sumber daya alam Indonesia.
Catatan: Seluruh tuduhan maupun dugaan yang disebutkan dalam perkara ini masih merupakan pernyataan dari pihak-pihak terkait dan belum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Semua pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: jpnn/TikTok
Editor: FIT



Komentar Via Facebook :