Maruli Siahaan: Tidak Ada Seorang Pun yang Berhak Menjadi Hakim Atas Nyawa Orang Lain

Maruli Siahaan: Tidak Ada Seorang Pun yang Berhak Menjadi Hakim Atas Nyawa Orang Lain

Maruli Siahaan: Tidak Ada Seorang Pun yang Berhak Menjadi Hakim Atas Nyawa Orang Lain

JAKARTA,AKTUALDETIK.COM

Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan dan penyesalan yang mendalam atas peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria yang berujung meninggal dunia di Kabupaten Tabanan, Bali, setelah diduga melakukan pencurian ayam. Berdasarkan informasi yang berkembang, Kepolisian saat ini masih mendalami peran sejumlah orang melalui rekaman CCTV dan alat bukti lainnya. (Antara News Bali) 26 Juli 2026

“Apapun dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri. Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketika masyarakat mengambil alih fungsi penegakan hukum dengan kekerasan, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan pelanggaran hukum baru yang bahkan menghilangkan nyawa manusia,” tegas Maruli Siahaan.

Sebagai mantan anggota Kepolisian, Maruli juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. (Antara News Bali)

Menurutnya, peristiwa ini juga harus menjadi bahan evaluasi bagi Kepolisian agar semakin cepat, responsif, dan hadir di tengah masyarakat ketika menerima laporan atau indikasi terjadinya tindak pidana maupun potensi konflik warga. Kehadiran aparat yang sigap dapat mencegah eskalasi situasi sehingga tindakan main hakim sendiri tidak berkembang menjadi tragedi yang merenggut korban jiwa.

“Kita tentu memahami keresahan masyarakat apabila tindak kriminal berulang terjadi di lingkungannya. Namun keresahan tersebut tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk menghakimi seseorang di luar mekanisme hukum. Negara telah memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum. Biarkan proses itu berjalan,” ujarnya.

Maruli mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan budaya hukum, menahan diri dari tindakan emosional, serta segera menyerahkan setiap pelaku tindak pidana kepada aparat yang berwenang. Menurutnya, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum merupakan fondasi utama negara demokrasi yang harus dijaga bersama.

“Kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan sampai ada lagi nyawa yang melayang karena tindakan main hakim sendiri. Hukum harus ditegakkan secara tegas, tetapi juga harus dijalankan melalui proses yang adil, profesional, dan berlandaskan kemanusiaan,” tutup Maruli Siahaan.

(Al)

Komentar Via Facebook :