Poldasu Ungkap 3 Kasus Besar Penyeludupan Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu 244 Kilogram

Poldasu Ungkap 3 Kasus Besar Penyeludupan Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu 244 Kilogram

Polda Sumut Ungkap 3 Kasus Besar Penyeludupan Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu 244 Kilogram

MEDAN,AKTUALDETIK.COM

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti 244 kilogram sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka dari tiga perkara berbeda.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026). Kegiatan dibuka Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., sedangkan pemaparan perkara disampaikan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H.

Ferry mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan memutus jaringan distribusi narkoba.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan distribusi narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri," ujar Ferry.

Sementara itu, Ditresresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, pengungkapan 244 kilogram sabu tersebut berasal dari tiga kasus yang memiliki modus berbeda, namun sama-sama berkaitan dengan upaya distribusi narkotika dalam jumlah besar.

"Total ada tiga kasus yang kami ungkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 244 kilogram," kata Andy.

Ia menjelaskan, kasus pertama bermula dari pengembangan pengungkapan 35 kilogram sabu di wilayah Asahan pada 19 Agustus 2026. Dari pengembangan tersebut, petugas bergerak ke wilayah Aceh Timur dan mengamankan tiga tersangka berinisial K, MN dan Z.

"Dari hasil pengembangan, kami mengamankan tiga tersangka di Aceh Timur. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap dua unit mobil Daihatsu Terios, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam dinding kendaraan dengan total berat 50 kilogram," ujarnya.

Menurut Andy, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RG yang masih dalam penyelidikan. Narkotika itu rencananya dibawa menuju Jakarta dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp50 juta.

Kasus Kedua, pengungkapan terbesar dengan barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 150 Kg. Polisi bekuk 4 Orang Pelaku, berinisial B, MA, TM dan M dari sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur.

“Kasus Kedua, barang bukti disita Narkotika, Jenis Sabu, seberat 150 Kg. Narkotika dibagi tiga bagian, dan diangkut menggunakan kendaraan yang berbeda,” sebutnya.

Petugas menemukan Narkotika, Jenis Sabu, seberat 70 Kg, dari dalam Mobil Jenis Pik up, Merk Chevrolet, Narkotika, Jenis Sabu, seberat 20 Kg, dari dalam Mobil Jenis Daihatsu, Meek Xenia, Narkotika, Jenis Sabu seberat 60 Kg, dari dalam Dua Kotak Fiber Ikan dari Kawasan Pantai Desa Kuala Idi Cut, Kabupaten Aceh Timur.

Andy menambahkan, Jaringan tersebut menggunakan cara menghindari pemantauan Petugas, termasuk penggunaan Nomor Telepon sekali pakai, dan fitur berbagi lokasi secara langsung.

Pengendali menggunakan komunikasi melalui telepon seluler, dan nomor sekali pakai. Mereka juga menggunakan fitur share location untuk memantau pergerakan kurir,Tegasnya.

Kasus Ketiga, ungkap Narkotika, Jenis Sabu, seberat 44 Kg, dari Wilayah Provinsi Aceh menuju Kota Medan. Polisi ciduk Dua Pelaku, berinisial R dan A dari Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Dalam kasus ini, Sabu disembunyikan di dalam Dinding Pintu Mobil Jenis Mitsubishi, Merk Xpander Cross. Polisi temukan Narkotika, Jenis Sabu, sebanyak 44 Bungkus, seberat 44 Kg.

“Kasus Ketiga, kami menemukan Narkotika, Jenis Sabu, seberat 44 Kg, yang disembunyikan di dalam dinding pintu Mobil. Ada Dua Unit Kendaraan berjalan beriringan. Satu Mobil membawa Narkotika, dan Satu Kendaraan Lainnya digunakan untuk mengawal,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kedua Pelaku mengaku diperintahkan seseorang berinisial BP yang masih dalam penyelidikan untuk mengambil Kendaraan berisi Sabu dari Lhokseumawe, dan membawanya menuju Kota Medan. Keduanya dijanjikan upah, sebanyak Rp. 25 Juta per Orang.

Para Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana sebagaimana ditetapkan Penyidik, Ujarnya
(Dr)

Komentar Via Facebook :