Tim Kuasa Hukum PWI angkat bicara

Tim Hukum PWI Beri Dukungan Wartawan Yang Dituding "Wartawan Bodrek"

Tim Hukum PWI Beri Dukungan Wartawan Yang Dituding "Wartawan Bodrek"

Dio Hermansyah Bakrie, SH

SEMARANG AKTUALDETIK.COM  – Maraknya pemberitaan yang beredar di beberapa media online, yang memuat pernyataan Ka. Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, terkait dugaan adanya "Wartawan Bodrex" yang secara tidak sengaja meliput tindakan petugas Satpol-PP saat melakukan razia melawan arus lalu lintas, di Jalan Soekarno Hatta, Semarang, pada Rabu Siang (2/12/2020) lalu. 

Membuat salah satu Tim Kuasa Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang juga kuasa hukum Kilasnasional.com, sekaligus pengurus IKADIN, Dio Hermansyah Bakrie SH, angkat bicara.

Menurut Dio, dalam institusi PWI tidak ada istilah “wartawan bodrex” bahkan di dalam buku kode etik jurnalistik juga tidak di sebutkan. 

"Kok ini seorang pejabat bisa langsung menvonis wartawan seperti itu. Ini sudah pencemaran nama baik pekerja pencari berita,” ucapnya kepada Kilasnasional.com, Jumat (4/12/2020).

Setiap wartawan dalam bertugas, lanjutnya, sudah diatur dalam UUD Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karena tugas wartawan memonitoring segala kebijakan dan penerapan, sekaligus memantau kinerja pemerintah.

"Terus kok menuduh wartawan  IndoGlobeNews.co.id itu "Wartawan Bodrex," itu maksudnya apa? Dasarnya dari mana? Jangan merasa, sebagai pejabat terus asal nuduh seperti itu. Profesi Wartawan itu ada dilindungi undang-undang lo. Bisa jadi delik aduan ini nantinya," ucapnya.

Dikatakan Dio lagi, ia juga tidak memungkiri ada pekerja Pers yang tidak amanah. Namun tidak semuanya, jadi harus di kroscek lebih dulu sebelum menyimpulkan. 

“Tindakan dan tudingan Kasatpol PP Kota Semarang ini, sudah di luar kendali seorang pejabat pemerintah. Harus segera di ingatkan pejabat seperti ini,” tegasnya.

Selain itu, Kata Dio, ia mengingatkan pula, jika terbukti ucapan Kasatpol PP tersebut salah,  bisa-bisa terjerat UU pokok Pers di dalam UU NO.40 Tahun 1999. 

"Hal ini bisa dijerat pidana 2 tahun atau denda Rp.500 juta. Karena berusaha atau mencoba menghalangi profesi wartawan,” terang Dio

Diungkapkan pula oleh Dio, bahwa tidak di benarkan, seorang wartawan dalam bertugas di lapangan, harus ijin dengan pejabat atau pihak terkait. 

“Kalau pejabat itu korupsi, apa wartawan harus ijin dulu buat meliput. Ini pembredelan namanya. Kecuali ijin buang air besar ketika wawancara. Nah, itu lumrah,” ketusnya saat ditanya wartawan harus ijin ketika liputan investigasi.

Melihat permasalahan ini, Dirinya sangat mendukung segala upaya perusahaan pers yang diganggu oleh kesewenangan pejabat di pemerintahan.

”Kita akan dukung secara hukum jika pejabat itu benar-benar menyalahi aturan UU No.40 tahun 1999. Apalagi pencemaran nama baik wartawan dengan berujar “wartawan bodrex”," pungkasnya. 

Absa

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : [email protected]
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :