Dihitung Ulang

Saksi Paslon Protes, Pleno PPK Kec.Bacan Ricuh

Saksi Paslon Protes, Pleno PPK Kec.Bacan Ricuh

Sumber Foto : Dok.Pribadi

MALUKU UTARA AKTUALDETIK.COM - Pleno Rekapitulasi hasi perolehan suara tingkat PPK Kecamatan Bacan Kab. Halmahera Selatan ( Halsel ) Prov. Maluku Utara yang dimulai tanggal 11- 12 Desember ( dua hari penuh ) karena diwarnai protes dari saksi kedua paslon.

Sesuai amatan awak media tempat pelaksanaan Pleno, pada Sabtu sore ( 12/12  ), kotak suara TPS 1 Desa Marabose Kecamatan Bacan dibuka dan dihitung ulang pencoblosan surat suara atas permintaan saksi paslon nomor urut 01.

Saksi paslon nomor urut 1 Ramli H. Adam dikonfirmasi awak media saat pada sidang Pleno discorsing pukul 18.30, mengatakan pihaknya meminta kotak suara TPS 1 Desa Marabora dibuka dan dihitung ulang pencoblosan surat suara, karena terdapat perbedaan jumlah daftar hadir dengan jumlah surat suara yang terpakai.

Saksi nomor urut 01 Ambiu sapaan akrab Ramli juga mengatakan pada pleno PPK Bacan hari pertama ( 11/12 ), telah dihitung ulang pencoblosan surat suara pada TPS Desa Awanggo Kecamatan Bacan atas permintaan saksi paslon nomor urut 02.

Baik TPS desa Awanggo maupun desa Marabosa saat dihitung ulang, ternyata perolehan suara masing-masing Paslon tidak berubah, hanya kesalahan dalam penulisan jumlah angka, terang Ambiu.

Rapat pleno PPK Kecamatan Bacan dilanjutkan pada pukul 19.10 dan selesai ( berakhir ) pukul 20.30 ( 12/12 ) dini hari.

Terpisah, sesuai hasil konfirmasi awak media di sekretariat KPU Halsel,  bahwa hasil Pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan ( PPK ) dari 30 PPK di Halsel, Minggu ( 12/12 ), hingga pukui 20.30 WIT dini hari, sudah bergeser ke Kantor KPU Halsel sebanyak 29 PPK ( minus PPK Kecamatan Bacan ).

Editor : Ishak

Komentar Via Facebook :