Ujian Seleksi Tiga Kali

2021 Kuota Penerimaan PPPK Guru Honorer Diberi 1 Juta

2021 Kuota Penerimaan PPPK Guru Honorer Diberi 1 Juta

JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Pada tahun 2021 nanti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diseleksi oleh pemerintah, seleksi diprioritaskan untuk guru honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Dapodik.

Tak hanya itu, seleksi ini juga diperbolehkan bagi mereka lulusan pendidikan profesi guru (PPG), yang saat ini tidak mengajar. Nantinya PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dikontrak minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 30 tahun. Ini semua tergantung situasi dan kondisi.

"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.

Perekrutan PPPK 2021 dilakukan berbeda. Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah membatasi formasi guru PPPK. Namun seleksi PPPK kali ini dapat diikuti oleh seluruh guru honorer

Pemerintah memberikan kuota penerimaan guru honorer menjadi PPPK sebanyak 1 juta. Ini menjadi kesempatan bagi para honorer untuk mendapat penghasilan yang laik.

"Seleksi ini dibuka, karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, saat mengumumkan rencana seleksi guru PPPK 2021.

Pada seleksi PPPK kali ini, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi. Bisa dilakukan di tahun yang sama atau berikutnya.

Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Pemerintah juga akan menyediakan materi pembelajaran secara daring. Itu diberikan untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

Sedangkan biaya penyelenggaraan seleksi PPPK, semuanya akan ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, terdapat beberapa persyaratan agar pegawai honorer termasuk guru bisa menjadi PPPK.

Editor : 

Komentar Via Facebook :