Pembungkaman Terhadap Media
PPDI: Peristiwa Pecabutan Kartu Pers Jurnalis CNN di Istana Pelanggaran Hukum

Foto : Ketua Umum PPDI, Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI
AKTUALDETIK.COM - Ketua Umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) angkat bicara tentang yang dilakukan oleh staf kemensesneg terhadap seorang jurnalis CNN karena pertanyaan mengenai permasalahan MBG kepada Presiden RI. Dimata PPDI perbuatan staf kemensesneg adalah pelanggaran hukum. 29/09/2025
Alasannya, menurut Ketua Umum PPDI, Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI, Perbuatan staf kemensesneg itu telah melanggar amanat konstitusi khsususnya pada pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan berkomunikasi. Kemudian perbuatan itu juga dengan terang-terangan telah menunjukkan sikap arogansi, otoriter dan melawan hukum terhadap ketentuan pasal 4 ayat (1) dan (3) Junto pasal 6 huruf a, b, c, d, dan e UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Bahkan disebutkan perbuatan itu juga telah menghianati isi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perbuatan itu juga telah menciderai dan melanggar prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sesuai dengan amaanat UUD 1945.
"Mengulas dasar berfikir pihak staf kemensesneg dalam mencabut dan Memblokir kartu Pers wartawan CNN di lingkungan istana disebut melanggar etika, itu sama sekali pernyataan yang keliru. Alasannya, berbicara etika seorang jurnalis itu sudah terang diatur dalam aturan kode etik jurnalistik (KEJ) yang wajib dipatuhi semua jurnalis" Sebut Feri.
Dimana pada prinsipnya, KEJ itu mengatur tentang prinsip-prinsip bagaimana seorang jurnalis dalam bertugas wajib menghormati semua pihak dalam melakukan tugas jurnalistik.
"Melihat cerita wartawan CNN itu, karena mempertanyakan tentang MBG, sesungguhnya tidak ada sama sekali hal yang dilanggar. Justru wartawan CNN telah bertindak profesional, Up to date, tajam, akurat, berani, demi memberikan dan menyajikan informasi yang kredibel, akurat, terverifikasi langsung, dan menghormati narasumber" Sebutnya.
Apa yang dijadikan oleh staf kemensesneg sebagai alasan sampai saat ini menurut Feri Sibarani, adalah tidak relevan, tidak tepat, dan itu jawaban yang tidak berdasar sama sekali.
"Itu benar-benar bentuk lain dari sikap otoriter, arogan, tertutup, pembungkaman Pers, dan ingin menyembunyikan informasi penting dari mata masyarakat Indonesia" Katanya.
Terkait adanya kesepakatan atau penerapan etika liputan di lingkungan istana presiden RI, menurutnya itu sah-sah saja dilakukan, asal tidak bertentangan atau bahkan melanggar ketentuan hukum yang melandasi kehidupan Pers.
"Karena secara hierarki peraturan perundang-undangan, aturan etika liputan istana itu tidak diberlakukan atau dikesampingkan demi mewujudkan tugas-tugas jurnalistik yang sudah diatur dalam UU Pers" Katanya.
Menurutnya, pihaknya justru menduga, bahwa sebenarnya, banyak lembaga negara yang melakukan tindakan pembungkaman Pers dan atau bersikap arogan terhadap Pers, demi menyembunyikan sesuatu yang harusnya diketahui masyarakat luas, sehingga Indonesia saat ini penuh dengan masalah korupsi, konspirasi kejahatan terselubung, yang merugikan negara dan bangsa Indonesia.
"Semua dimulai ketika pemerintah/penguasa mulai main rahasia dengan rakyat. Kalau Presiden Prabowo benar bekerja untuk rakyat Indonesia, saya tantang untuk bekerja secara terbuka dan transparan kepada rakyat lewat Pers, maka negara ini pasti aman, sejahtera dan makmur" Ujarnya.
Ia juga meminta, staf kemensesneg, atau menteri sekretaris Negara segera dipanggil presiden dan segera diselesaikan dan semua unsur-unsur kabinet presiden agar komitmen menjaga tindakan dan komunikasi kepada Pers.
"Negara ini terus aja di hebohkan oleh berbagai permasalahan. Jujur saya katakan, sepertinya ada yang salah dalam mengelola bangsa ini. Presiden Prabowo cobalah sedikit intropeksi dalam semua kebijakannya. Jangan selalu merasa semua dapat diselesaikan dengan pendekatan otoriter dan arogan, itu kemunduran dalam berbangsa" Imbuhnya.
Komentar Via Facebook :