Terkait pembongkaran kios di Cebolok

Pembongkaran Kios Lahan Cebolok Dilaksanakan, Setelah Diberikan Toleransi

Pembongkaran Kios Lahan Cebolok Dilaksanakan, Setelah Diberikan Toleransi

Rohmadi, SH, MH, MM, kuasa hukum PT Mutiara Arteri Property (dr Setyawan), memberikan keterangan kepada awak media, di lokasi pembongkaran lahan Cebolok Jl Gajah Semarang, Kamis (31/12/2020).

SEMARANG AKTUALDETIK.COM  - Toleransi batas waktu pembongkaran kios lahan Cebolok berakhir, maka pengembang ambil tindakan sesuai pernyataan warga yang menempatinya.

Sebanyak 12 kios milik warga, yang ada di pinggir jalan Gajah, Semarang, telah dibantu pembongkarannya oleh pengembang pada akhir tahun 2020 ini.

Hal itu dilakukan, setelah sehari sebelumnya pemilik lahan dan kuasa hukum pengembang (PT Mutiara Arta Property), beraudiensi dengan Kasatpol PP Kota Semarang.

"Hari ini kita telah membongkar 5 kios. Sebelumnya ada 7 kios yang telah kita bongkar, sesuai pernyataan yang telah dibuat oleh warga yang bersangkutan. Jatuh tempo pembongkaran adalah 31 Desember 2020 ini. Dan pemilik bangunan sudah menerima tali asih yang kita berikan," jelas Rohmadi, SH, MH, MM kepada awak media, di lokasi pembongkaran lahan Cebolok Jl Gajah Semarang, Kamis (31/12/2020).

Pembongkaran tersebut, lanjut Rohmadi, merupakan langkah lanjutan dalam proses pengosongan lahan Cebolok, yang sudah dilakukan sejak November 2020 lalu.

"Sosialisasi dan pembuatan surat pernyataan kesanggupan warga untuk pembongkaran mandiri, serta pembagian taliasih sudah kami jalankan sejak bulan November 2020 lalu. Hari ini adalah batas akhir untuk pembongkaran kios. Lalu 31 Januari 2021 mendatang, kami berikan batas waktu untuk pembongkaran rumah warga," imbuh Rohmadi.

Disampaikan pula oleh Rohmadi, bahwa pihak intansi terkait (Ka. Satpol-PP) sudah diajak koordinasi dan menyampaikan untuk dipersilahkan dan tidak masalah.

Salah satu warga pemilik kios yang dibongkar, Hartono (40) mengatakan, bahwa dirinya menyadari, ikhlas dan rela, ketika kios yang dulu dijadikan tempat usaha pembongkarannya dilakukan secara mandiri. 

"Ya kami berterimakasih, bisa menempati lahan ini beberapa tahun untuk usaha. Tidak ada paksaan dalam pembongkaran. Karena sudah dilakukan sosialisasi sebelumnya, akan dilakukan pembongkaran. Dan ganti rugi sudah saya terima. Pembongkaran sesuaiengan kesepakatan," jelasnya.

Dan sampai berita ini dinaikkan, belum ada konfirmasi balik dari kuasa hukum warga penghuni lahan Cebolok, Sugiyono, SE, SH, MH, saat di konfirmasi awak media melalui chat WA, belum bisa memberikan tanggapannya terkait pembongkaran kios yang ada di pinggir jl Gajah Semarang tersebut.


Absa

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : [email protected]
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :