Bos Proyek Riau Ditahan KPK

Handoko Setiono Dan Melia Ditahan KPK, Ada Kerugian Negara Sebesar 475 Miliar di Bengkalis

Handoko Setiono Dan Melia Ditahan KPK, Ada Kerugian Negara Sebesar 475 Miliar di Bengkalis

Foto : Penahanan Dua Tersangka, Hondoko Setiono Dan Melia Boentaran, dalam kasus Korupsi Proyek di Bengkalis 2013-2015

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Handoko Setiono Dan Melia Boentaran resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlibat dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan Lingkar Batu, Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. 

Kedua tersangka yang ditahan tersebut kaitannya sebagai Komisaris PT. Arta Niaga Nusantara (PT. ANN), Handoko Setiono, dan Direktur PT. ANN, Melia Boentaran.

“Hari ini, kami menyampaikan informasi terkait dengan penahanan untuk tersangka HS seorang Komisaris dan juga ibu MB seorang Direktur PT ANN,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Jumat (5/2/2021).

Kabarnya demi keperluan dalam penyidikan, pihak KPK akan melakukan penahanan tersangka hingga 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini, Jumat, sampai dengan 24 Februari 2021.

Diketahui, tersangka Handoko Setiono ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Melia Boentaran ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

“Sebagai upaya untuk mencegah dengan adanya penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tentu kepada para tersangka seperti biasanya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK di Kavling C1,” kata Lili kepada awak media..

Diberitahukan, dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek-proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis.

Terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 miliar.

Adapun Ke-10 orang yang dijadikan tersangka kasus ini terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.

Para tersangka itu adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Kemudian, delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, PetrusEdy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.

Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Syamsul )

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :