Pemprov Riau Menunggu Eksekusi NJOP Diatas Lahan Tersebut
Mengurai Sengketa Lahan di Kawasan UNRI
.jpeg)
Foto Pemblokiran Jalan Masuk UNRI dilokasi lahan yang bersengketa
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM
Sengketa lahan antara Pemprov.Riau dan PT.Hasrat Tata Jaya dengan objek lahan berlokasi di dalam kawasan Universitas Riau (UNRI) telah menunjukkan titik terang, karena Pemprov Riau akan menyerahkan lahan tersebut kepada PT.HTJ daripada harus mengganti rugi dengan biaya.
Adapun PT.HTJ berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memenangkan lahan tersebut dengan luas 176.030 M² dan dari surat tersebut Pemprov. Riau harus mengganti rugi dengan nilai sebesar Rp.36 Milyar lebih atau menyerahkan lahan tersebut sepenuhnya kepada PT.HTJ, jika Pemprov. Riau tidak berkeinginan untuk mengganti rugi lahan tersebut.
Ka.Biro Hukum sekaligus Plt.Asisten II Setdaprov. Riau, Ely Wardani mengatakan bahwa sekarang pihaknya sedang menunggu pengeksekusian nilai bangunan yang ada di area lahan milik PT.HTJ tersebut untuk dibayar kepada Pemprov. Riau.
"Kita sudah pernah membayar, saya tidak ingat totalnya melalui APBD di tahun-tahun sebelumnya, mungkin PT.HTJ merasa pemiliknya sudah ganti dari yang menerima dulu, bisa sajakan mereka berpikir seperti itu." Jelasnya.
Kabarnya Pemprov. Riau sudah membayar sekitar Rp.10 Milyar namun tidak diketahui bukti pembayaran dana tersebut dibayarkan kemana.
Berdasarkan salah satu poin isi dari SK Gubernur Riau kepada Kemendagri dan Kejati Riau terkait pelaksanaan putusan PN Pekanbaru tersebut menerangkan bahwa, lahan tersebut sudah pernah diganti rugi melalui Panitia sembilan yang dilaksanakan empat kali secara bertahap mulai dari tahun 1980 sampai dengan tahun 1986 dengan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 1981, 1982 dan 1985.
Sementara Mantan Menteri Koordinator (Menko)Bidang Perekonomian, Dr.Darmin Nasution menyatakan pentingnya mediasi dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan yang masih menghambat pengembangan didalam suatu kawasan.
"Pemda, Kanwil BPN, dan para pemangku kepentingan perlu menguatkan koordinasi untuk melakukan mediasi dengan masyarakat setempat agar komitmen untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan ini sangat diperlukan," Kata Darmin seusai memimpin rapat koordinasi di Jakarta.
Dalam rapat koordinasi tersebut dirinya dengan pihak terkait sedang membahas penyelesaian masalah tanah di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) di Bitung dan Mandalika yang dihadiri Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Walikota Bitung, Max Lomban, Direktur Utama ITDC(PT.Pengembangan Pariwisata Indonesia) Abdulbar.M. Mansoer.
Dr.Darmin Nasution,S.E.
Darmin menjelaskan,bahwa kejelasan status lahan sangat perlu untuk percepatan pembangunan suatu kawasan. Untuk itu, masyarakat perlu diyakinkan agar pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dapat melakukan pengukuran dan identifikasi tanah yang masih dalam dalam sengketa.
Ia menambahkan, mediasi dibutuhkan dan pendekatan secara persuasif, terutama untuk kasus seperti KEK Mandalika di NusaTenggara Barat yang saat ini masih terhambat oleh pengadaan sertifikasi lahan dan kemungkinan sengketa atas kepemilikan tanah.
Terkait dengan KEK Bitung, Sofyan mengatakan,bahwa Kementerian ATR/BPN segera melakukan pengukuran atas lahan seluas 92,96 hektare yang merupakan tanah negara eks hak guna usaha (HGU) dan juga membuat pos-pos pengamanan dari pihak kepolisian.
Komentar Via Facebook :