Ada Modus Penjualan LKS

Pungli Berkedok Koperasi Diduga Merajalela di SMP 33 Kota Pekanbaru, Diminta Saber Pungli Bertindak

Pungli Berkedok Koperasi Diduga Merajalela di SMP 33 Kota Pekanbaru, Diminta Saber Pungli Bertindak

Foto : Kedai Harian, Tempat menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh SMPN 33 Pekanbaru

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Pungutan Liar (Pungli) diduga kuat merajalela di dunia pendidikan, khususnya di SMP 33 di kota Pekanbaru. Modusnya tergolong halus, dengan pungutan sebesar Rp 145 ribu per siswa itu diketahui mengatas namakan Koperasi. Senin 15/3/2021.

Informasi berhasil dihimpun awak media, dengan melakukan proses investigasi, baik dari pihak wali murid, maupun keterangan dari kepala sekolah,  yang berhasil di wawancara.

Alih-Alih tidak menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) dilingkungan sekolah, Wali Kelas atau pihak sekolah diketahui menyarankan para murid membeli LKS di salah satu tempat. 

Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Hal tersebut dikuatkan oleh pengakuan sejumlah Wali Murid yang tidak bersedia menyebutkan namanya, bahwa benar adanya penjualan LKS dengan 7 Mata Pelajaran sebesar Rp145.000.

"Wali kelas hanya menyarankan beli nya dengan guru lain, yang kemudian diberikan alamat ataupun tempat penjualan LKS tersebut tepatnya dikedai harian (Tetangga mantan guru SMPN 33 Pekanbaru) terjadinya transaksi", Kata sejumlah Wali Murid tersebut. 

Sebaliknya, terkait hal ini, kepala dinas pendidikan kota pekanbaru, Dr. H. Ismadir M.Ag, saat dikonfirmasi, menjelaskan, bahwa pihaknya tidak dibenarkan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) dilingkungan sekolah.

"Tidak dibenarkan dilingkungan sekolah menjual Lembar Kerja Siswa yaitu Kepala Sekolah, Guru, tetapi ada pengecualian bahwa Koperasi sekolah boleh menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) ," Kata Dr. H. Ismadir M.Ag Kadisdik Pekanbaru.

Hal senada juga terungkap, melalui Kepala Sekolah SMPN 33 Pekanbaru, Hera Yuliarnita,M.Pd, bahwa pihaknya disebut tidak melakukan penjualan berupa LKS kepada siswa di lingkungan sekolah.

“Untuk saat ini disekolah tidak ada proses jual beli buku oleh pihak sekolah atau guru” ujar Hera Yuliarnita,M.Pd Kepsek SMP N 33 Pekanbaru, kepada awak media ini, selasa 09/03/2021.

Namun pernyataan Kadisdik Pemko Pekanbaru, maupun kepala sekolah SMPN 33 Pekanbaru, mengundang pertanyaan publik, diamana hasil  pantauan awak media di temukan adanya jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) disebuah kedai harian yang menjadi tempat transaksi penjualan LKS tersebut.

"Sekarang kan tidak dibolehkan menjual buku atau LKS disekolah, jadi disini ditarok Penerbit", Ungkap Penjual LKS singkat.

Dari hasil penelusuran dan investigasi awak media ini, ditemukan adanya modus operandi dalam tindakan menjual buku pelajaran berupa LKS, melalui kerjasama dengan penerbit, dimana buku LKS di dijual ditempat lain, agar terkesan sekolah tidak memperjualbelikan buku ajar atau LKS, karena telah memindahkanya ke tempat lain (Kedai Harian_red), sebagaiamana disampaikan ketua LSM pemerhati dunia pendidikan Riau.

,"Jika benar apa yang di ketahui awak media ini, maka saya melihatnya sebagai modus operandi kepala sekolah, atau kepala dinas pendidikan kota Pekanbaru dalam mengeruk uang orang tua wali murid, yang konon kita ketahui, bahwa pungutan apapun dengan dalil apapun sudah tidak dibenarkan terjadi di sekolah Negeri. Jadi menurut saya Ini kita nilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Ketua LSM, (MN) di Pekanbaru.

(Joh).

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :