Kades Menikah Lagi
Diduga Menikah Lagi Tanpa Izin Isteri Pertama Kades Martuso Disebut Kedes Kota
Kepala Desa Martuso, Fajer Abubakar
LABUHA AKTUALDETIK.COM - Kepala Desa ( KADES ) Fajer Abubakar Desa Martuso Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan diduga menikah lagi tanpa ada izin dari isteri pertama (isteriterdahulu).
Terkait isu yang beredar Kades Martuso Fajer Abubakar diduga menikah lagi tanpa sepengetahuaan istri pertama ( isteri sah ) dan meninggalkan tanggung jawab sebagai kades selama tiga (3) bulan dan tidak ada didesa Martuso bahkan Kades Martuso disebut - sebut kades kota.
Suami yang menikah lagi tanpa izin dari istri pertama (terdahulu) adalah Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan acaman pidana maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.
"Kepada awak media isteri kades mengatakan suaminya tidak pernah lagi kembali untuk mengatur desa, dia hanya mengurus wanita simpanannya bahkan warganya meninggal hingga tiga orang pun tak kembali kedesa Martuso, Namun selama 3 bulan keberadaan suami istri pun tak tau suaminya tinggal di labuha di mana," ucapnya dia istri kades 16 / 3 / 2021 di kusubibi.
Hingga berita ini di tayang keberadaan kades belom di ketahui dan saksi atas pernikahan kades desa Martuso juga seorang kades yang enggan dipublis nama desanya.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.



Komentar Via Facebook :