Korban menuntut keadilan

Keadilan Hukum yang Tak Pasti Korban Penganiayaan Memohon ke Polda dan Polres

Keadilan Hukum yang Tak Pasti Korban Penganiayaan Memohon ke Polda dan Polres

Pelapor : Rusnia Lambia, 50 tahun dan Terlapor : Yamin, 53 tahun

HALSEL AKTUALDETIK.COM - Dugaan tindak pidana penganiayaan oleh korban yang berasal dari desa madopolo dimanah pelaku juga seorang masyarakat desa madopolo seorang guru kejadian pada rabu tanggal 12 Februari 2020 sekitar pukul 18.00 wit bertempat di desa madapolo kecamatan obi utara kabupaten Halmahera Selatan, di mana kasus ini sudah terlalu lama tapi, seolah didiamkan oleh polsek sehingga korban pun sudah mengeluarkan biaya pengurusan sebesar 6 juta rupiah hanya hingga sekarang tak tuntas kasusnya.

Kini Korban penganiayaan yang di alami Rusnia Lambia salah satu warga desa madopolo, Kec.Obi Utara Halsel menuntut keadilan kepada kepolsek Obi Laiwui di mana kasus ini sudah hampir satu tahun lamanya hingga saat ini korban merasa loporanya tidak ditindak lanjuti oleh pihak polsek obi.

Pada Media ini korban memaparkan, 11/3/2021. Pukul 12 : 00 Wit di Kantor Sekber (FPII) Korwil Kab, Halsel Bahwa tanah itu milik orang tuanya hanya saja yang berkebun bukan kita tapi, orang lain dari hasil tanaman itu harus di bagi dua dengan orang yang berkebun jadi jumlah total taman yang ditanam itu 300 pon cuma.

"Karna saya berpikir keluarga dari 300 pon saya ambil cuma 46 pohon saja dari 46 saya jual 20 pohon untuk anak saya yang sekolah namun si yamin larang saya jual jadi saya datangi dia mau tanya kenapa gana larang saya jual itu cinke begitu saya taya siYamin ini langsung ramas leher saya sampe bangka di leher, kening dan kepala saya sakit," Kata Korban Rusnia Lambia

"Iptu Kris Tofel, S.Tr.K. saat di konfirmasi lewat whatsapp 11/3/2021 sekitar pukul 12: 07 wit Ia membenarkan bahwa Kasus ini sudah lama dan itu dari bulan Februari tahun 2020," Lanjutnya.

Dilaporkan, Tanggal 14 Februari 2020 di polsek obi Waktu kejadian : Pukul 18.00 wit Tempat kejadian Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara Pelapor - Rusnia Lambia, 50 tahun, islam, irt, perempuan, desa madapolo keca obi utara usw desa marabose kec bacan kab halsel. Terlapor : Yamin, 53 tahun, islam, guru, laki-laki, dess madapolo kec obi utara dan saksi-saksi Gamaria, 59 tahun, islam, irt, perempuan, desa madapolo kec obi utara," Katanya.

Kronologis kejadian pelapor mendatangi rumah terlapor tepatnya di desa madapolo kedatangan pelapor yakni ingin koordinasi terkait permasalahan sengketa lahan antara pelapor dengan terlapor, ketika pelapor tiba di rumah terlapor seketika itu juga pelapor dengan suara lantang sambil mengadu mulut dengan terlapor, dan sementara sedang mengadu mulut tiba-tiba terlapor mendorong korban hingga terjatuh di sekitar halaman teras rumah terlapor.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kesakitan pada kepala bagian belakang dan dada bagian kanan sehingga pelapor merasa tidak puas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek obi guna di tindak lanjuti. 

"Langkah-langkah yang di ambil polsek menerima laporan, Membuat STPL, membuat surat keterangan visum/VER membuat Undangan Klarifikasi Pers Polsek Obi Melakukan mediasi / pendekatan restorative justice untuk terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku serta korbannya sendiri yang dimana pertimbangan masih adanya hubungan kekeluargaan

Sambungnya dia Catatan Bahwa atas kejadian tersebut ini pada hari senin tanggal 17 Februari 2020 pukul 10.00 wit bertempat di ruang penjagaan polsek obi telah dilakukan mediasi antara pelapor / korban dengan terlapor," Ucapnya 

Dari hasil mediasi berdasarkan penjelasan korban / pelapor bahwa dirinya terjatuh karena di aniaya oleh terlapor sehingga terjatuh dan mengakibatkan korban / pelapor mengalami kesakitan pada bagian kepala dan dada bagian kanan. 

"Sementara berdasarkan penjelasan terlapor dan saksi bahwa terlapor tidak melakukan penganiayaan hanya saja mendorong hingga korban / pelapor terjatuh serta tidak mengalami luka 

Bahwa ketika sedang dilakukan mediasi oleh unit penjagaan polsek obi hal ini tidak adanya titik temu mengingat masing-masing pihak berpegang dengan asumsi mereka. 

Ia juga menambahkan mengingat antara korban dengan terlapor masih adanya hubungan keluarga sehingga unit penjagaan polsek obi telah memberikan waktu untuk mediasi antara sesama keluarga baik masalah sengketa lahan maupun dugaan tindak pidana penganiayaan 

Lanjut dia setelah di berikan waktu mediasi antar keluarga untuk pelapor maupun terlapor namun hingga saat ini masing-masing pihak terutama pihak pelapor tidak lagi kembali melaporkan ke polsek obi," Tandasnya 

Atox

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :