Kasus Curat

Tekab Polsek Tebing Tinggi Meringkus Pelaku Tindak Pidana Curat

Tekab Polsek Tebing Tinggi Meringkus Pelaku Tindak Pidana Curat

Kusnadi (42) pelaku tindak pidana Curat

TEBING TINGGI AKTUALDETIK.COM - Kusnadi (42) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil di tangkap Pada hari itu juga

tepatnya Selasa (6/4/2021) dini hari sekira pukul 13.00  WIB Satu orang  pelaku diringkus.

Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA T. SIMANJUNTAK, SH. MH. bersama dengan anggota Aiptu Ganjar P,Bripka Rinto S, Bripka Alex S.,Bripka Rudi telah melakukan penangkapan, terhadap seorang laki- laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dikatakan Kasubbag Humas bahwa penangkapan, terhadap satu orang pelaku curat, "Kusnadi" berdasarkan laporan dari  korban pencurian yakni, M Riki Andriansyah,(34)Islam, Batak Simalungun, Wiraswasta, Alamat Jl. Waringin 2, No 82 Perumnas Bagelen, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi /Komplek Perumahan Bendung Bajayu.

Korban melihat rumahnya yang berada di Dusun II, Desa Paya Pasir, Kec. Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, Korban terkejut melihat 1 ( satu) unit blower AC telah hilang, yang mana sebelumnya terpasang di dinding luar rumah. Korban memanggil saksi "EDI "yang menjaga rumah setiap malamnya, akan tetapi saksi juga tidak mengetahui bahwasanya blower AC telah hilang, kemudian, korban merasa keberatan serta membuat pengaduan ke Polsek Tebing Tinggi, pada tanggal 6 April 2021.

Mendapat Laporan tersebut  kemudian Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan,dan kemudian melakukan  penangkapan  di rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti Blower AC yg sudah dipreteli berikut alat yg digunakan kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tebing Tinggi guna diproses selanjutnya.

Adapun barang bukti yang kita amankan dari rumah pelaku, yakni, Satu buah obeng, Satu buah tang, Satu buah kunci pas ukuran 14 / 15, Kepingan kaca nako yg pecah, Blower AC yg sdh dipreteli.

Kerugian Yang dialami Oleh si korban ditaksir Rp. 3.000.000,-  ( Tiga Juta Rupiah). 

Akibat dari perbuatannya, Kusnadi pelaku curat tersebut dapat dikenakan Pasal yang dipersangkakan yakni pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363, ancaman penjara diatas 5 tahun penjara,ujar kasubag humas Polres Tebing Tinggi.

(Ali)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :