Penganiayaan anak dibawah umur

Berdalih Mengusir Roh Jahat Ibu Kandung Beserta Kekasih Siksa Anak nya Hingga Tewas

Berdalih Mengusir Roh Jahat Ibu Kandung Beserta Kekasih Siksa Anak nya Hingga Tewas

Kepolisian resor Bengkalis melakukan konferensi pers tentang meninggalnya anak di bawah umur yang tak wajar di halaman Mapolres Bengkalis jalan pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS AKTUALDETIK.COM - Belum lupa rasa nya dalam beberapa hari ini terdengar pembicaraan dari warga bengkalis tentang meninggalnya anak di bawah umur yang tak wajar, akhirnya Pihak kepolisian resor Bengkalis melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Bengkalis jalan pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Jum'at (30/4/2021). Diduga Motif pelaku melakukan penyiksaan ke korban untuk mengusir Roh jahat di tubuh korban.

Kemudian dokter spesialis anak menanyakan kepada orang tua korban tersebut kenapa di kedua sisi leher korban juga memar, akan tetapi laki laki (RUDI HARTONO Als AGI) yang bersama ibu korban tersebut menjawab " IBU JANGAN MENUDUH SAYA MENCEDERAI (MENGANIAYA ANAK INI )", Kemudian sekira pukul 12.20 wib (Hari Minggu Tanggal 25 April 2021) korban Inisial CM meninggal di RSUD Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan,.SIK,.MT. melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, SH. SIK, dalam konferensi pers menjelaskan bahwasanya kematian anak di bawah umur inisial CM (2 tahun) ini memang diketahui tidak wajar dan penuh kejanggalan pada kondisi tubuh anak yang menjadi korban tersebut

"Kita mendapat laporan dari pihak RSUD Bengkalis, mereka menerima korban dalam kondisi sesak nafas dan tidak sadar, pada hari Minggu.25/04/21) pukul 03.40 WIB, langsung diperiksa dokter IGD RSUD Bengkalis dan meninggal korban pukul 12.00 Wib diantar oleh Yeni alias Acui (34) dan ditemani Rudi Hartono alias Agi (32) dan Yeni anak Acui (34)merupakan ibu dari korban CM (2.7)," terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis.

Kemudian atas kejadian tersebut Pihak RSUD Bengkalis dan berkoodinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bengkalis dan menghubungi Kanit PPA Murwanto Polres Bengkalis dan lansung ke RSUD melihat korban.

"Pada malam harinya pukul 20.30 WIB saya langsung memimpin ke TKP rumah pelaku di jalan Antara gg Sehat Bengkalis dan membawa kedua pelaku dan barang bukti lainnya berupa botol air mineral yang berisi minuman keras (Samsu putih) ke Polres Bengkalis dan kita tetap kan." Ungkap AKP Meki Wahyudi.

Tanya jawab dari awak media yang ada saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis pelaku melakukan penyiksaan dimulai dari tanggal (23/04/21) dan dibawah ke RSUD Bengkalis pukul 25/04/21. Kanit PPA menjelaskan,

"Penyebab kematian korban pelaku Rudi pada tanggal (23/04/21) melakukan mengangkat korban setinggi setengah orang dewasa dengan menjambak rambut korban dan langsung melepaskan jambaknya dan korban jatuh tampak luka memar di bahagian kepala dan ini dilakukan berulang dua kali dan juga korban apabila menangis atau rewel tangan atau tubuh lainnya di sulut api rokok dan lebih parah lagi disekitar rongga mulut dari bibirnya ada bekas luka pengakuan pelaku Rudi dan ibunya diberikan cabe agar korban tidak nangis atau rewel dan ini terus berulang," kata Kanit PPA.

Berawal korban dan ibunya datang ke Bengkalis setelah hari raya Imlek (Dua bulan lalu) tinggal serumah dengan Rudi Hartono di jalan Antara gang Sehat Bengkalis.

"Mereka berkenalan melalui media sosial dan Yeni berasal dari Kota Tebingtinggi (Sumut) dari informasi Yeni pergi dari rumah meninggalkan Suaminya berharap dengan Rudi Hartono juga punya satu anak laki-laki (10) dan mereka berempat hidup satu rumah belum resmi (kumpol kebo) dan kebiasaan Rudi Hartono sering minum minuman keras (Samsu asli) katanya kalau Rudi bisa mengusir roh yang masuk kedalam tubuh korban CM dengan ritual minum Samsu dan melakukan kekerasan dengan korban dengan menyulut api rokok dan memberikan cabe ke mulut korban dan juga memukul bahagian tubuh korban dan ibu korban membiarkan penyiksaan yang dilakukan Rudi Hartono," ungkap AKP Meki Wahyudi.

Pasal yang dikenakan tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3), Ayat (4), 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP dan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara dan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan apabila orang tua turut melakukan pembunuhan akan ditambah 1/3 hukum.

Dan informasi tentang korban terakhir sudah diambil pihak keluarga ( Bapak korban AdeS) dan sebelumnya orang tuanya membuat LP ke Polres Tebingtinggi yang menyatakan orang hilang bukan kasus kematian balita.

Sumber : KAPOLRES Bengkalis dan Kasubbag Humas Polres Bengkalis (AKP Bahu Purba, SH)


Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : aktualdetik19@gmail.com.
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :