Korupsi Dana BOK

Kasus Dana BOK Puskesmas Gandasuli, Kejari Halsel Tetapkan Tersangka

Kasus Dana BOK Puskesmas Gandasuli, Kejari Halsel Tetapkan Tersangka

Kajari Halsel Fajar Halyowimbuko pada saat Konferensi Pers yang didampingi Kasi Intelijen Fardana Kusuma SH dan Kasi Pidsus Eko Wahyudi SH

HALSEL AKTUALDETIK.COM - Kejari labuha akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Desa Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, setelah melalui proses panjang dan digelar penetapan tersangka oleh Kejari pada tanggal 5 Mei 2021.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel telah menetapkan mantan Kapala Puskesmas (Kapus) Gandasuli barinsial (SY) sebagai tersangka atas kasus dana BOK, setelah memeriksa saksi sebanyak 23 orang serta hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara nomor LHA.80/PW33/5//2921 tertanggal 14 April 2021.

Hal tersebut dikatakan oleh Kajari Halsel Fajar Halyowimbuko pada saat Konferensi Pers yang didampingi Kasi Intelijen Fardana Kusuma SH dan Kasi Pidsus Eko Wahyudi SH, Selasa (11/05/2021).

Kajari menjelaskan, "Hasil perhitungan BPKP mengatakan, bahwa pengelolaan dana BOK pada Puskesmas Gandasuli terdapat kerugian Negara sebesar 25% pada triwulan I dan II serta 30% pada triwulan III dan IV dari total anggaran Rp.1.048.347.714, dengan total kerugian negara Rp.338.737.214,- ," terang Kajari Halsel.

Lanjut Kajari, "Mantan Kapus Gandasuli telah melanggar ketentuan pasal 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara pasal 3 ayat (1), serta Peraturan Mentri Kesehatan nomor 3 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik di bidang Kesehatan pasal 8 ayay (3) dan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui tindak Pidana korupsi pasal 2 ayat (1) dan pasal 3," jelas Kajari Halsel.

Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Halsel Fardana Kusuma SH mengatakan, "Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk bisa memastikan, apakah ada keterlibatan dari pihak lain atau tidak," ungkapnya.

Hal yang sama, Kasi Pidsus Eko Wahyudi mengatakan, "tarkait kasus tersebut, kami belum bisa pastikan ada tambahan tersangka atau tidak. Untuk itu Kejari terus melakukan pengembangan atas kasus dana BOK yang bersumber dari APBN tahun 2019 tersebut", ujarnya.

Laporan Rusdi Malan


Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :